DJP berhasil menangkap Rp13,1 triliun tunggakan pajak dari penunggak terbesar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa hasil penagihan pajak kepada 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia sebesar Rp13,1 triliun. Pencairan ini dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa penagihan pajak akan menjadi lebih agresif mulai tahun 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak, terutama yang memiliki piutang pajak dengan status hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, dan penyanderaan. Ini bertujuan untuk memaksa penunggak membayar utang pajak.
DJP juga akan terus mengawal ketat proses hukum untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan penanganan piutang pajak.
Penagihan pajak ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga. Ini memudahkan DJP untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat dan meningkatkan efisiensi penagihan pajak.
DJP berharap bahwa upaya penagihannya akan berhasil dalam mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa hasil penagihan pajak kepada 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia sebesar Rp13,1 triliun. Pencairan ini dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa penagihan pajak akan menjadi lebih agresif mulai tahun 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak, terutama yang memiliki piutang pajak dengan status hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, dan penyanderaan. Ini bertujuan untuk memaksa penunggak membayar utang pajak.
DJP juga akan terus mengawal ketat proses hukum untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan penanganan piutang pajak.
Penagihan pajak ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga. Ini memudahkan DJP untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat dan meningkatkan efisiensi penagihan pajak.
DJP berharap bahwa upaya penagihannya akan berhasil dalam mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.