DJP Amankan Rp13,1 T dari 200 Penunggak Pajak Kakap di 2025

DJP berhasil menangkap Rp13,1 triliun tunggakan pajak dari penunggak terbesar di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa hasil penagihan pajak kepada 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia sebesar Rp13,1 triliun. Pencairan ini dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan bahwa penagihan pajak akan menjadi lebih agresif mulai tahun 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak, terutama yang memiliki piutang pajak dengan status hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, dan penyanderaan. Ini bertujuan untuk memaksa penunggak membayar utang pajak.

DJP juga akan terus mengawal ketat proses hukum untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan penanganan piutang pajak.

Penagihan pajak ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga. Ini memudahkan DJP untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat dan meningkatkan efisiensi penagihan pajak.

DJP berharap bahwa upaya penagihannya akan berhasil dalam mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 
aku berasa kayaknya pemerintah jadi lebih bijak banget kayak gini, tapi aku juga bingung kenapa masih ada penunggak pajak yang banyak, seperti apa keadaan mereka? apakah mereka benar-benar tidak punya uang atau apa?

tapi aku rasa ini salah satu langkah yang tepat dari pemerintah untuk mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aku hanya harap ada solusi bagi penunggak-penunggak tersebut agar mereka bisa membayar utangnya.
sebentar lagi tahun 2026, aku rasa harus diwaspadai sih karena penagihan aktif dari DJP akan semakin agresif, tapi aku juga berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi para penunggak untuk tidak terus-menerus menghindari pembayaran pajaknya.
aku harap pemerintah juga bisa memperbaiki sistem yang ada sehingga tidak ada ruang untuk penunggak-penunggak lagi. ๐Ÿ˜Š
 
Hehe, aku pikir ini suatu kejutan banget! DJP akhirnya bisa menangkap banyak uang dari wajib pajak yang tidak mau membayar. Aku senang sekali itu bisa dilakukan dengan cara yang agresif, tapi aku juga harap agar penagihan ini tidak terlalu keras pada mereka yang benar-benar tidak mau membayar. Kita harus ingat bahwa orang-orang itu mungkin ada masalah yang membuat mereka tidak bisa membayar pajak.

Dan aku pikir ini juga suatu kejutan dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dia benar-benar berani untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap wajib pajak yang tidak mau membayar. Aku harap ada juga bantuan tambahan bagi mereka yang sudah diblokir rekening bank atau penyanderaan, agar mereka bisa kembali hidup dengan normal.

Tapi aku juga pikir ini suatu kejadian yang baik untuk masyarakat Indonesia, karena kita semua harus membayar pajak kita sendiri. Dan jika DJP berhasil mengurangi tunggakan pajak, itu berarti kita semua akan lebih kesejahteraan.
 
aku pikir ini salah, tapi aku juga pikir benar... apa yang terjadi dengan wajib pajak besar yang dipanggil DJP? apakah mereka harus membayar pajak semuanya dalam waktu singkat? itu tidak adil banget! tapi, aku juga pikir, kalau mereka mau tidak membayar pajak, maka harus menghadapi hukum. apa yang salah dengan itu?

aku juga curiga, apakah ini hanya sekedar penangkapan uang, tapi bagaimana aspek lain seperti penyusutan aset atau biaya pengendalian yang bakal dibayarkan oleh wajib pajak? aku khawatir kalau ini hanya menyelesaikan masalah uang saja, tapi tidak solusi yang memadai.

dan, apa keberadaan integrasi sistem Coretax itu benar-benar memudahkan penagihan pajak? atau masih ada banyak kesalahan dan kesalongan dalam proses itu? aku butuh klarifikasi...
 
aku pikir gampang banget aja, tapi aku rasa DJP harus lebih agresif lagi kayak nonton film "Taken" aja, kalau penunggak tidak mau bayar utang pajak, maka DJP harus ikut tegas juga ๐Ÿคฏ! tidak ada ruang untuk para penunggak yang jadi tangga utang pajak ya.

Dan aku rasa Coretax itu seperti aplikasi penagihan pajak yang keren banget, membuat penagihan lebih cepat dan akurat ๐Ÿ“ˆ.

Tapi, aku juga rasa perlu ada solusi bagi penunggak yang benar-benar tidak bisa membayar utang pajak, gampangnya bantuan dari lembaga sosial atau apa itu ๐Ÿ˜Š.
 
aku pikir ini salah strategi, wajib pajak harus bisa membayar pajaknya sendiri, tapi DJP ini terlalu agresif kan, penggunaan tindakan hukum tegas ini akan menimbulkan banyak konflik dan tidak ada yang mau membayar utang pajak. mereka pasti akan mencari cara untuk menghindarinya lagi... dan bagaimana kalau wajib pajak yang memiliki piutang pajak tidak memiliki sumber pendapatan? DJP harus cari jalan lain, bukan hanya menegosiasi saja...
 
Wah, ngga bisa percaya sih! DPJ udah tangkap Rp13,1 triliun tunggakan pajak dari penunggak terbesar di Indonesia! Ini bikin saya senang banget, kayaknya DPJ punya cara yang bijak untuk mengurus masalah ini. Tapi, kalau mau nggak mau bayar, kayaknya harus ada konsekuensi ya... ๐Ÿค‘๐Ÿ‘Š. Aku harap upaya ini akan berhasil dan bisa menurunkan tunggakan pajak, bukan hanya DPJ aja yang gak nyaman, tapi masyarakat juga! ๐Ÿ™.
 
aku pikir ini udah waktunya giliran wajib pajak ngerespons dengan tidak lagi menunggu2 panjang lebar, tapi apa pun cara DJP lakukan aku rasa gokil banget ๐Ÿค”. tadi aku liat si Bimo Wijayanto yang bikin tampil agresif tuh, mungkin dia benar-benar ingin buang-buangan 124 penunggak terbesar ini ya? ๐Ÿค‘ tapi aku khawatir kalau cara DJP ini cuma membuat para penunggak semakin kerepotan dan tidak mau membayar pajak lagi, aku rasa lebih baik lagi jika kita bisa cari solusi yang lebih positif aja ๐Ÿ˜Š.
 
kalo nanti DJP jadi agresif banget ngaduh orang yang tak bayar pajak, aku rasa aku akan jadi pengungsi di Pulau Batam, hehe ๐Ÿ˜‚๐Ÿ™„ apa sengaja mereka bikin lebih sulit aja kayaknya. mesti ada cara lain yang lebih baik daripada bikin panas sama papa DJP ๐Ÿค”.
 
Pagi kawan ๐ŸŒž, aku pikir ini wajibnya DJP buat siapa pun yang tidak membayar pajak ya? Rp13 triliun itu banyak banget! Aku rasa bilo kekejaman yang ada di sistem ini sebenarnya penting untuk membuat orang-orang tak mau membiarkan utang pajak mereka berkembang. Tapi, aku harap penagihan yang dilakukan juga tidak terlalu keras, ya? Karena kalau terlalu keras, mungkin saja orang-orang yang tidak bisa membayar akan kehilangan tempat tinggal atau apa pun, dan itu bukan solusi. Aku rasa sistem ini perlu diatur agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ya? ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
Wahhh, sepertinya DJP udah penuh gini, Rp13,1 triliun! Bayangin aja, itu uang untuk ribuan wajib pajak besar nggak bisa membayar. Saya pikir ini agresif banget, tapi mungkin itu yang dibutuhkan untuk mengontrol penunggakan pajak. Tapi apa kabar dari mereka yang masih belum inkrah? Apakah mereka akan dihukum tegas atau masih bisa menemukan jalan keluar?
 
I donโ€™t usually comment but... Rp13,1 triliun tunggakan pajak itu banget! Gimana kalau mereka nggak bisa menangkap semua wajib pajak besar yang belum membayar? Aku pikir ini masih kurang dari efeknya. Kalau mau mengurangi tunggakan, aku sarankan lakukan penagihan pajak secara lebih rinci dan tidak hanya fokus pada 124 wajib pajak besar aja ๐Ÿค”๐Ÿ’ธ
 
hebat banget ya, DPW bisa capai Rp13 triliun dari 124 wajib pajak besar! ๐Ÿคฉ itu artinya mereka benar-benar mengambil kebijakan yang efektif untuk menangkap penunggak pajak. aku senang melihat bahwa DPW tidak hanya mengutamakan penagihan pajak, tapi juga terus memantau proses hukum untuk tunggakan pajak yang belum diinkrah. itu berarti mereka benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan hanya fokus pada pendapatan negara saja. aku harap ini bisa menjadi contoh bagi kebijakan lainnya di Indonesia! ๐Ÿ’ช
 
Djepang yang penting gampang, kayaknya DJP udah capek banget dengar tentang wajib pajak yang belum membayar ๐Ÿคฏ. Tunggakan pajak itu nggak enak, bikin banyak orang yang harus mengambil beban. Tapi ayo, penagihan pajak yang lebih agresif pasti bisa mendinginkan. DJP udah berjanji kalau mulai 2026, nanti penagihannya akan lebih keras ๐Ÿšจ. Aku harap kalau bisa, semoga penagihan ini berhasil membuat tunggakan pajak menjadi nggak terlalu banyak lagi ๐Ÿ’ธ.
 
aku senang banget dengerin kabar ini ๐Ÿ™Œ, biar ga penunggak juga mau membayar pajak di sini, kalau DJP agresif sih tapi tidak ada hukum yang salah kan? jadi bisa aman aja sih para wajib pajak besar.
 
Wahhh, siapa tahu nanti ini bisa bikin kita semua lebih paham tentang pentingnya pembayaran pajak kan? DJP already giat banget nih! Rp 13,1 triliun itu loh, rasanya juga gak adil buat wajib pajak yang masih keterlambatan. Tapi ayo, kita support DJP ya, karena mereka already lakukan sangat giat untuk mengumpulkan uang yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia! ๐Ÿ™Œ๐Ÿผ๐Ÿ’ช
 
kembali
Top