Kepatuhan Pajak Bulanan Rendah, Baru Capai 18%
Banyak mungkin tidak sadar bahwa pajak bulanan di Indonesia masih sangat rendah. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya sekitar 18 persen dari wajib pajak yang secara konsisten memenuhi kewajibanannya dengan membayar pajak bulanan.
Sumber: Tirto
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa fenomena ini menunjukkan bahwa penerimaan kepatuhan sukarela masih sangat sulit ditingkatkan. Ia juga menyebutkan bahwa wajib pajak yang rutin membayar pajak itu masih rendah dan sekitar 18 persen dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.
DJP menggunakan beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk pembinaan dan konseling kepada wajib pajak. Namun, bagi wajib pajak yang bandel dan termasuk dalam ketidakpatuhan serius, opsi terakhir adalah penegakan hukum.
Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan lebih dari 170 mitra, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kerja sama ini dilakukan untuk menyempurnakan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan mendeteksi kejanggalan dalam aksi korporasi.
DJP berharap kolaboratif ini dapat menciptakan pintu-pintu kepatuhan baru dan secara bertahap meningkatkan rasio wajib pajak yang rutin membayar kewajiban perpajakannya setiap bulan.
Banyak mungkin tidak sadar bahwa pajak bulanan di Indonesia masih sangat rendah. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya sekitar 18 persen dari wajib pajak yang secara konsisten memenuhi kewajibanannya dengan membayar pajak bulanan.
Sumber: Tirto
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa fenomena ini menunjukkan bahwa penerimaan kepatuhan sukarela masih sangat sulit ditingkatkan. Ia juga menyebutkan bahwa wajib pajak yang rutin membayar pajak itu masih rendah dan sekitar 18 persen dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.
DJP menggunakan beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk pembinaan dan konseling kepada wajib pajak. Namun, bagi wajib pajak yang bandel dan termasuk dalam ketidakpatuhan serius, opsi terakhir adalah penegakan hukum.
Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan lebih dari 170 mitra, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kerja sama ini dilakukan untuk menyempurnakan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan mendeteksi kejanggalan dalam aksi korporasi.
DJP berharap kolaboratif ini dapat menciptakan pintu-pintu kepatuhan baru dan secara bertahap meningkatkan rasio wajib pajak yang rutin membayar kewajiban perpajakannya setiap bulan.