Dalam beberapa hari terakhir, lebih dari satu juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 1.001.002 Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pajak telah melakukan pelaporan.
Wajib Pajak tersebut terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 857.168 orang dan WP OP Non Karyawan sebanyak 103.875 orang, serta Badan sebanyak 39.725 orang, dengan total nilai SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai rupiah.
Sementara itu, pelapor SPT Tahunan beda tahun buku sebanyak 165 badan dan 8 WP karyawan lainnya menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Menurut sumber, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax.
DJP telah memberikan langkah-langkah mudah untuk wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan di Coretax. Langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu, kemudian memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", dan sebelumnya telah memberikan panduan spesifik untuk pengisian data yang diperlukan.
Wajib Pajak tersebut terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 857.168 orang dan WP OP Non Karyawan sebanyak 103.875 orang, serta Badan sebanyak 39.725 orang, dengan total nilai SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai rupiah.
Sementara itu, pelapor SPT Tahunan beda tahun buku sebanyak 165 badan dan 8 WP karyawan lainnya menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Menurut sumber, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax.
DJP telah memberikan langkah-langkah mudah untuk wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan di Coretax. Langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu, kemudian memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", dan sebelumnya telah memberikan panduan spesifik untuk pengisian data yang diperlukan.