Kementerian Hukum dan HAM (KHHAM) resmi menyetujui 5 permohonan merek kolektif Koperasi Merah Putih, yang merupakan salah satu koperasi nasional terbesar di Indonesia. Merek kolektif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang produk dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi.
Menurut sumber di KHHAM, 5 permohonan merek kolektif Koperasi Merah Putih tersebut telah diproses sejak tahun 2022 lalu. Setelah proses review dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia, 5 permohonan tersebut diterima sebagai merek kolektif yang valid.
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat menggunakan merek kolektif ini untuk meningkatkan brand image dan kesadaran konsumen tentang produk dan jasa yang ditawarkan. Merek kolektif ini juga dapat membantu koperasi tersebut meningkatkan nilai tambah dan kompetitif di pasar.
Namun, perlu diingat bahwa proses pengajuan merek kolektif ini masih diperlukan untuk dipastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan oleh koperasi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut sumber di KHHAM, 5 permohonan merek kolektif Koperasi Merah Putih tersebut telah diproses sejak tahun 2022 lalu. Setelah proses review dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia, 5 permohonan tersebut diterima sebagai merek kolektif yang valid.
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat menggunakan merek kolektif ini untuk meningkatkan brand image dan kesadaran konsumen tentang produk dan jasa yang ditawarkan. Merek kolektif ini juga dapat membantu koperasi tersebut meningkatkan nilai tambah dan kompetitif di pasar.
Namun, perlu diingat bahwa proses pengajuan merek kolektif ini masih diperlukan untuk dipastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan oleh koperasi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.