DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak pengacara Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengatakan bahwa laporan terkait DJ Panda sudah berada di tahap penyidikan. Status ini meningkat sejak 30 September 2025 dan menunjukkan adanya temuan unsur pidana dari dua alat bukti yang cukup untuk penyidik.

"Penyidik saat ini memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menemukan dugaan peristiwa pidana," katanya. Proses restorative justice, yaitu upaya damai melalui mekanisme RJ antara DJ Panda dan Erika Carlina, ternyata tidak dapat menghentikan langkah hukum yang sudah berjalan.

Pihak pengacara Erika Carlina juga menyebutkan bahwa laporan terkait DJ Panda tidak hanya bersandar pada satu aturan hukum. Melainkan, ada sejumlah pasal berlapis mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Terdapat Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kemudian, ada ancaman hukuman yang membayangi DJ Panda, yaitu dari pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
 
Haha ga percaya sih apa yang terjadi sama DJ Panda! Maksudnya dia ada masalah dengan Erika Carlina dan sekarang dia bakal dijatuhi hukuman karena banyak pasal yang bisa dipilih dari KUHP, ITE, dan PDP. Kalau asusila benar, dia bakal menerima hukuman lebih dari 5 tahun. Wah itu gede banget! Aku rasa DJ Panda harus lebih berhati-hati saat ngobrol dengan Erika Carlina nih...
 
Gue suka banget gini, kisah DJ Panda kayaknya makin serius aja 🤔. Erika Carlina dan pengacaranya kayaknya benar-benar berani-nya bikin restorative justice jadi tidak efektif 🙅‍♂️. Gue rasa mereka harus nggak cuma-cuma aja, sekarang kayaknya DJ Panda sudah dalam bahaya 🚨.

Gue juga paham, ada beberapa pasal yang terlapis, kayaknya bukan gampang banget aja 🤓. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi... itu semua kayaknya penting untuk dicakup 📝.

Gue harap DJ Panda bisa melawan hukuman yang keras ini, tapi juga harap dia bisa belajar dari kesalahan-kesalahannya 😔.
 
Maksudnya, DJ Panda pasti sibuk-sibuk berubah status dari penggunaan data secara tidak etis ke bentuk kesalahannya yang lebih serius ya? Maka dari itu, kita harus lihat bagaimana proses hukum ini berjalan, apakah ada kemungkinan untuk DJ Panda bisa menyelesaikan masalah ini dengan damai ya? Tapi saya pikir ini mungkin tidak akan terjadi, karena sekarang sudah ada laporan yang cukup untuk menyidiknya 🤔.
 
Mengerti kalau ini giliran DJ Panda yang jadi fokus, tapi jangan lupa Erika Carlina juga punya peranan penting di sini 😊. Aku pikir proses restorative justice ini salah satu cara yang baik untuk menyelesaikan masalah ini, tapi sepertinya masih banyak hal yang harus diperhatikan lagi. Apakah ada cara untuk membuat kedua belah pihak bisa langsung berbicara dan mencari jalan keluar? 🤔
 
Gue pikir DJ Panda udah jelas-jelas salah ya! Setelah laporan terkait DJ Panda sudah berada di tahap penyidikan, gue rasa dia harus banyak berasap-siapin aja! Proses restorative justice udah tidak efektif sama sekali. Gue juga penasaran, apa yang ada di pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu? Jika dia memang melakukan kesalahan, gue rasa hukuman 5 tahun udah cukup serius ya! 🤔💻
 
Wah, laporan DJ Panda udah masuk tahap penyidikan ya 😮. Saya masih ragu-ragu apa yang terjadi sih. Pasalnya, proses restorative justice gak berhasil menghentikan langkah hukum yang sudah jalan. Kalau aja ada bukti yang cukup, toh harus ada jawabannya 🤔.

Tapi, sih, saya pikir ini udah masuk akal sih. DJ Panda ternyata melanggar berbagai pasal, mulai dari KUHP, ITE, dan PDP. Kalau aja ada ancaman hukuman yang serius, toh DJ Panda gak bisa berjalan dengan bebas lagi 🚫.

Saya masih tahu sih bahwa tidak semua kasus selesai dengan cara ini. Ada yang bisa diatasi dengan restorative justice atau kesepakatan antara belah-belahnya. Tapi, kalau aja ada bukti yang kuat dan terbukti, toh harus ada konsekuensinya 💯.
 
kembali
Top