Pihak pengacara Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengatakan bahwa laporan terkait DJ Panda sudah berada di tahap penyidikan. Status ini meningkat sejak 30 September 2025 dan menunjukkan adanya temuan unsur pidana dari dua alat bukti yang cukup untuk penyidik.
"Penyidik saat ini memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menemukan dugaan peristiwa pidana," katanya. Proses restorative justice, yaitu upaya damai melalui mekanisme RJ antara DJ Panda dan Erika Carlina, ternyata tidak dapat menghentikan langkah hukum yang sudah berjalan.
Pihak pengacara Erika Carlina juga menyebutkan bahwa laporan terkait DJ Panda tidak hanya bersandar pada satu aturan hukum. Melainkan, ada sejumlah pasal berlapis mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Terdapat Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kemudian, ada ancaman hukuman yang membayangi DJ Panda, yaitu dari pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Penyidik saat ini memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menemukan dugaan peristiwa pidana," katanya. Proses restorative justice, yaitu upaya damai melalui mekanisme RJ antara DJ Panda dan Erika Carlina, ternyata tidak dapat menghentikan langkah hukum yang sudah berjalan.
Pihak pengacara Erika Carlina juga menyebutkan bahwa laporan terkait DJ Panda tidak hanya bersandar pada satu aturan hukum. Melainkan, ada sejumlah pasal berlapis mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Terdapat Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kemudian, ada ancaman hukuman yang membayangi DJ Panda, yaitu dari pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun.