Kasus Ammar Zoni, artis terkenal yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta, terungkap lewat sidak petugas. Menurut Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kasus ini terdeteksi oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.
Ammar Zoni, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba, ditemukan memiliki hubungan dengan sosok penyedia narkoba di luar Rutan. Penyerahan narkotika itu dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam penggeledahan ruangan kamar para tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan.
Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Ammar Zoni tergolong dalam kategori yang sangat berat.
Menariknya, Ammar Zoni masih terlibat dalam kasus narkoba, meskipun sudah menjalani masa pidana untuk kasus sebelumnya. Kasus ini menyoroti pentingnya pemerhatian dan pengawasan yang lebih ketat dalam Rutan Salemba untuk mencegah peredaran narkoba di dalamnya.
Kasus Ammar Zoni juga mengejutkan banyak orang, terutama penggemar yang tidak menyadari bahwa artis favorit mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk membicarakan pentingnya kesadaran dan preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Dalam keseluruhan, kasus Ammar Zoni menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga pemasyarakatan masih memiliki peran penting untuk mencegah dan mengatasi masalah narkotika di Indonesia.
Ammar Zoni, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba, ditemukan memiliki hubungan dengan sosok penyedia narkoba di luar Rutan. Penyerahan narkotika itu dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam penggeledahan ruangan kamar para tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan.
Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Ammar Zoni tergolong dalam kategori yang sangat berat.
Menariknya, Ammar Zoni masih terlibat dalam kasus narkoba, meskipun sudah menjalani masa pidana untuk kasus sebelumnya. Kasus ini menyoroti pentingnya pemerhatian dan pengawasan yang lebih ketat dalam Rutan Salemba untuk mencegah peredaran narkoba di dalamnya.
Kasus Ammar Zoni juga mengejutkan banyak orang, terutama penggemar yang tidak menyadari bahwa artis favorit mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk membicarakan pentingnya kesadaran dan preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Dalam keseluruhan, kasus Ammar Zoni menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga pemasyarakatan masih memiliki peran penting untuk mencegah dan mengatasi masalah narkotika di Indonesia.