Ditjen PAS Buka Suara Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni terungkap melalui sidak petugas Rutan Salemba. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas.
Rika mengatakan bahwa petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut. Namun, ia tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi. Tersangka lainnya yang bersama Ammar menjual barang haram tersebut adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penyelidikan telah mengungkapkan bahwa narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan secara terbuka, sehingga petugas Rutan dapat mengambil tindakan secepatnya.
Dengan demikian, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni terungkap melalui sidak petugas Rutan Salemba. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas.
Rika mengatakan bahwa petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut. Namun, ia tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi. Tersangka lainnya yang bersama Ammar menjual barang haram tersebut adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penyelidikan telah mengungkapkan bahwa narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan secara terbuka, sehingga petugas Rutan dapat mengambil tindakan secepatnya.
Dengan demikian, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.