Kasus Ammar Zoni, Artis Narkoba di Rutan Salemba Terungkap Lewat Sidak Petugas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pasuruan (PAS) Jakarta membuka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. Kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti mengklaim kasus Ammar Zoni terungkap lewat deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas. Petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.
Namun, Rika tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar Zoni memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba, dan belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi.
Selain Ammar Zoni, lima tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pasuruan (PAS) Jakarta membuka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. Kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti mengklaim kasus Ammar Zoni terungkap lewat deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas. Petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.
Namun, Rika tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar Zoni memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba, dan belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi.
Selain Ammar Zoni, lima tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair.