Kasus Ammar Zoni, Artis yang Terlibat Jual Narkoba di Rutan Salemba Terungkap
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah membuka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. Menurut sumber, petugas Rutan Salemba melakukan sidak mendadak dan berhasil menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengklaim kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba. "Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," kata Rika melalui keterangan tertulis.
Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi. Selain Ammar, masih ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Dalam kasus ini, para tersangka lainnya yang terlibat kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung melakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah membuka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. Menurut sumber, petugas Rutan Salemba melakukan sidak mendadak dan berhasil menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengklaim kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba. "Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," kata Rika melalui keterangan tertulis.
Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi. Selain Ammar, masih ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari sosok penyedia di luar Rutan. Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Dalam kasus ini, para tersangka lainnya yang terlibat kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung melakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.