KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dia memeras anak buahnya dengan istilah 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengaku belum membahas soal pemberian bantuan hukum maupun sanksi terhadap Abdul Wahid yang kini jadi tahanan KPK.
"Kita belum bicarakan itu ya nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil. Karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Cucun mengaku belum tahu apakah PKB sudah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid terkait penangkapan ini. Dia juga belum tahu apakah Abdul Wahid sudah menunjuk kuasa hukum atau belum.
"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini," jelas Cucun.
KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengaku belum membahas soal pemberian bantuan hukum maupun sanksi terhadap Abdul Wahid yang kini jadi tahanan KPK.
"Kita belum bicarakan itu ya nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil. Karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Cucun mengaku belum tahu apakah PKB sudah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid terkait penangkapan ini. Dia juga belum tahu apakah Abdul Wahid sudah menunjuk kuasa hukum atau belum.
"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini," jelas Cucun.
KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.