Disperkim Makassar berharap warga perumahan melaporkan fasilitas umum yang belum diserahkan oleh pengembang. Fasilitas ini telah diperlukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di area tersebut.
Menurut Kepala Disperkim, Mahyuddin, fasilitas umum harus diserahkan kepada pemerintah secara sah sebelum dapat dilakukan perawatan. Pengembang yang belum melakukan hal ini akan berada dalam posisi tidak tepat mengelola fasilitas tersebut.
Masalah serupa juga dialami di kawasan-kawasan lain seperti Mamajang, Mariso, dan Tamalate yang masih memiliki banyak perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial. Maka dari itu, Disperkim berharap warga dapat melaporkan masalah ini kepada dinas atau DPRD.
Aplikasi "Lontara Plus" yang diluncurkan oleh Pemkot Makassar juga telah memungkinkan warga melaporkan pengembang bermasalah langsung ke dinas dan DPRD. Aplikasi ini dapat menampung laporan masuk secara terbuka, sehingga tidak ada lagi alasan laporan masyarakat diabaikan.
Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid, berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pengembang yang menahan fasilitas umum. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak publik adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengembang.
Menurut Kepala Disperkim, Mahyuddin, fasilitas umum harus diserahkan kepada pemerintah secara sah sebelum dapat dilakukan perawatan. Pengembang yang belum melakukan hal ini akan berada dalam posisi tidak tepat mengelola fasilitas tersebut.
Masalah serupa juga dialami di kawasan-kawasan lain seperti Mamajang, Mariso, dan Tamalate yang masih memiliki banyak perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial. Maka dari itu, Disperkim berharap warga dapat melaporkan masalah ini kepada dinas atau DPRD.
Aplikasi "Lontara Plus" yang diluncurkan oleh Pemkot Makassar juga telah memungkinkan warga melaporkan pengembang bermasalah langsung ke dinas dan DPRD. Aplikasi ini dapat menampung laporan masuk secara terbuka, sehingga tidak ada lagi alasan laporan masyarakat diabaikan.
Anggota DPRD Makassar, Arifin Majid, berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pengembang yang menahan fasilitas umum. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak publik adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengembang.