Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengeluarkan pernyataan penyangkaian atas penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Banten. Penyegelan tersebut dilakukan oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Menurut Kabid sekolah dasar Dinas Pendidikan Pandeglang, Wawan Munawar, tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak perlu dilakukan.
"Kami sangat menyayangkan sikap seperti itu. Memang bukan cara yang tepat untuk menyegel ruang kelas atau sekolah. Idealnya kami bisa membuat rencana untuk menghadapi masalah ini, tapi tidak melibatkan anak-anak," kata Wawan kepada wartawan.
Lahan SDN Gerendong 1 adalah aset Pemkab Pandeglang yang tercatat dalam barang milik daerah (BMD) dengan luas tanah sebesar 1.500 meter persegi. Menurut Wawan, ahli waris tersebut melanggar aturan dan tidak perlu menyengatakan anak-anak sekolah.
"Kalau mau sengketa, silakan diselesaikan secara perdata di pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita," kata Wawan.
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa ahli waris melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertulisan 'Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri' di area pagar sekolah. Sampai saat ini, belum ada keputusan terkait persoalan ini.
"Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat," kata Karniti, Senin (19/1).
"Kami sangat menyayangkan sikap seperti itu. Memang bukan cara yang tepat untuk menyegel ruang kelas atau sekolah. Idealnya kami bisa membuat rencana untuk menghadapi masalah ini, tapi tidak melibatkan anak-anak," kata Wawan kepada wartawan.
Lahan SDN Gerendong 1 adalah aset Pemkab Pandeglang yang tercatat dalam barang milik daerah (BMD) dengan luas tanah sebesar 1.500 meter persegi. Menurut Wawan, ahli waris tersebut melanggar aturan dan tidak perlu menyengatakan anak-anak sekolah.
"Kalau mau sengketa, silakan diselesaikan secara perdata di pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita," kata Wawan.
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa ahli waris melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertulisan 'Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri' di area pagar sekolah. Sampai saat ini, belum ada keputusan terkait persoalan ini.
"Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat," kata Karniti, Senin (19/1).