Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dijadukan bersama Vice President (VP) Aldi Adrian Hartanto karena berbohong dalam menyampaikan data dana investasi kepada PT TaniHub Indonesia. Pihak MDI mengklaim telah memberikan investasi senilai Rp290,92 miliar pada PT Tani Hub Indonesia. Namun, sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memastikan kebenaran data dan kondisi lapangan sebelum melakukan investasi.
Sumber Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Donald Surjana Wihardja merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang dapat diqualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang. Pihak MDI berbohong dalam menyampaikan data dana investasi kepada PT TaniHub Indonesia sehingga merugikan negara Rp290,92 miliar.
Selain itu, terdapat dua pejabat PT BRI Ventura Investama (BVI) yang dijadukan bersama Donald Surjana Wihardja. Keduanya mendengarkan pembacaan dakwaan dan diancam pidana dengan pasal yang sama.
Sumber Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Donald Surjana Wihardja merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang dapat diqualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang. Pihak MDI berbohong dalam menyampaikan data dana investasi kepada PT TaniHub Indonesia sehingga merugikan negara Rp290,92 miliar.
Selain itu, terdapat dua pejabat PT BRI Ventura Investama (BVI) yang dijadukan bersama Donald Surjana Wihardja. Keduanya mendengarkan pembacaan dakwaan dan diancam pidana dengan pasal yang sama.