Pajak Melaporkan 282 Perusahaan Langgari Aturan Ekspor CPO, Pihaknya Tengah Meninjamkan Bukti untuk Periksaan
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing. Modus yang digunakan oleh para pelanggarnya meliputi pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyerahkan dokumen palsu, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.
Menurut Bimo, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024. Dalam konferensi pers ini, Bimo mengatakan bahwa modus penggelapan tersebut merupakan milestone awal, dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.
Bimo juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.
"Pihak kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," terangnya.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, serta KPK.
Langkah ini, menurut Bimo, selain bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, juga bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing. Modus yang digunakan oleh para pelanggarnya meliputi pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyerahkan dokumen palsu, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.
Menurut Bimo, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024. Dalam konferensi pers ini, Bimo mengatakan bahwa modus penggelapan tersebut merupakan milestone awal, dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.
Bimo juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.
"Pihak kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," terangnya.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, serta KPK.
Langkah ini, menurut Bimo, selain bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, juga bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.