Dirjen Pajak sebut ada 282 perusahaan langgar aturan ekspor CPO

Pajak Melaporkan 282 Perusahaan Langgari Aturan Ekspor CPO, Pihaknya Tengah Meninjamkan Bukti untuk Periksaan

Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing. Modus yang digunakan oleh para pelanggarnya meliputi pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyerahkan dokumen palsu, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

Menurut Bimo, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024. Dalam konferensi pers ini, Bimo mengatakan bahwa modus penggelapan tersebut merupakan milestone awal, dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

Bimo juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.

"Pihak kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," terangnya.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, serta KPK.

Langkah ini, menurut Bimo, selain bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, juga bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.
 
Gue pikir ini penegakan hukum yang serius, tapi gue khawatir siapa yang benar-benar bisa mengikuti semua dokumen yang jelas. Siapa bilang kita tidak punya teman-teman yang mau 'minta' dokumen palsu? Saya juga pikir ini penegakan hukum harus lebih saksama, jangan cuma sekedar menitipkan kejahatan kepada orang lain.
 
Gue rasa kayaknya ini bukti-bukti yang banyak ya, tapi apa yang pasti gue bisa rasakan adalah kesulitan kita dalam menghitung pajak. Dulu kalinya, gue pakai kertas untuk menebus kebutuhan di rumah, sekarang gue harus ngebawa komputer dan aplikasi apa-apa. Kita sudah terlalu bergantung dengan teknologi, ya? Dan ini juga bukti bahwa perusahaan-perusahaan kita masih banyak yang tidak beratur, seperti pengelapan dokumen atau under-invoicing. Gue rasa kita harus lebih teliti dalam menebus pajak, jangan terburu-buru ya.
 
hehe, sepertinya pihak pajak Indonesia akhirnya punya data yang cukup untuk menangkap banyak perusahaan yang melanggar aturan ekspor CPO. 282 perusahaan, sih? itu bikin aku penasaran, apa yang membuat mereka bisa melakukan ini? mungkin karena sistem yang kurang baik atau hanya saja tidak ada sanksi yang cukup?

tapi kalau kita lihat dari perspektif hukum, itu jelas tidak adil. mereka melanggar aturan dan membayar pajak yang terlalu rendah, sedangkan pihak pajak ini harus bekerja keras untuk mengumpulkan uang negara. kayaknya perlu ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat dan pengusaha untuk lebih fokus pada kepatuhan pajak.
 
wah... 282 perusahaan itu kayaknya banyak sekali yang melanggari aturan ekspor CPO 🤯. tapi ayo jangan khawatir, karena pihak pajak sudah mulai meninjamkan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran data itu 📝. kalau sudah siap, mereka akan melakukan pemeriksaan yang lebih teliti dan memberikan efek jera kepada para pelanggar yang melanggari aturan 🚫. tapi apa yang penting adalah, pihak pajak juga ingin membantu memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit, sehingga kita semua bisa merasa lebih aman dan percaya kepada proses tersebut 💪.
 
😒 aku rasa platform ini kurang nyaman banget, suara aku tidak terdengar kayaknya. 282 perusahaan yang melanggar aturan ekspor CPO itu makin bukti siapa yang salah? 🤔 jangan biarkan hanya pihak pajak aja yang coba mengejar, giliran pihak ekspor juga harus ikut berpartisipasi. 🕵️‍♂️ contohnya kayaknya bukper terhadap PT MMS dan afiliasinya itu apa? 🤷‍♂️ aku rasa lebih baik jika platform ini membuat kita semua bisa membicarakan hal ini secara langsung, tapi jangan ada diskusi yang berantai... 😒
 
ini kalimatnya sih, ada 282 perusahaan yang lupa bilang nilai pajak kalian, apa lagi dokumen punya kalian palsu. tapi aku pikir ini masalah keamanan dan kepatuhan pajak, bukan hanya tentang uang. apalagi itu perusahaan besar yang punya banyak karyawan dan kontribusi bagi negara. kayaknya harus ada penegakan hukum yang tepat dan transparan, jangan cuma sekedar laporkan saja sih.
 
ada kan, ini punya arti apa? kalau mereka nggak mau melakukan pajak yang benar, apa artinya kita gini? kayaknya harus ada yang bertanggung jawab, tapi siapa yang pasti, nggak bisa diketahui. pihak pemerintah udah lakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, apakah itu cukup? tolong tambahkan bukti-bukti nyata, jadi kalau ada yang salah, jelas-jelas siapa yang salah dan harus dipercaya.
 
Gue lihat kayaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor CPO itu gak mau menerima tanggung jawab. Mereka hanya akan mengedipkan bocorkan dokumen palsu aja, sementara mereka sendiri masih bisa menikmati uang hasil ekspor tersebut. Gue rasa ini bikin penegakan pajak jadi sulit, tapi aku pikir ini juga bisa menjadi kesempatan baginya untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor di Indonesia. Aku sendiri suka makan goreng krupuk, kamu pernah mencoba?
 
ini keadaan yang sering terjadi di kalangan perusahaan, banyak yang malas mendaftarkan dokumen ekspor, padahal itu penting untuk pajak. tapi apa yang terjadi, kalau kita tidak mau mematuhi aturan, akhirnya ada konsekuensi. jadi kita harus berhati-hati dan jujur dalam melakukan pekerjaan, karena nanti gak bisa menyangkal jika dilaporkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
 
aku pikir semoga pihak keuangan bisa segera menemukan bukti yang cukup untuk menangkap para pelanggarnya. tapi aku masih ragu, kalau benar-benar ada 282 perusahaan yang melanggar aturan ekspor CPO, itu artinya banyak sekali perusahaan yang terlibat dalam praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing 😒.

aku juga penasaran, mengapa pihak keuangan tidak bisa menemukan bukti yang cukup sejak 2021? harusnya sudah ada cukup lama untuk melakukan pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup. tapi aku masih berharap, dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak keuangan, kita bisa menangkap para pelanggarnya dan memperbaiki tata kelola ekspor-impor. 🤞
 
aku penasaran mengapa banyak perusahaan yang melanggari aturan ekspor CPO, mungkin karena sistem pajak yang kurang fleksibel ya? tapi pihak Direktorat Jenderal Pajak harus berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan perusahaan-perusahaan kecil agar tidak terjebak dalam praktik penggelapan dokumen. sebenarnya tidak sulit, kita sudah punya sistem pajak yang baik, tapi kita harus selalu memantau dan meningkatkan kualitasnya 🤔
 
ekonomi kayaknya perlu diawasi banget sih, tapi rasanya masih banyak yang tidak mau mengakui kebenaran, contohnya kalau ada 282 perusahaan yang melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing itu nggak peduli apa yang dilakukan pajak.
 
Saya pikir modus penggelapan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh 282 perusahaan itu gampang banget ditemukan 🤦‍♂️. Mereka hanya butuh menyerahkan dokumen palsu dan nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya. Padahal, ini adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan 😒.

Saya setuju dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bahwa modus penggelapan ini merupakan milestone awal dan pihaknya harus melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan kebenaran data dan kesesuaian nilai transaksi 💯.

Saya juga menyangka bahwa langkah ini tidak hanya dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit 🌿.
 
aku pikir ini semoga solusi buat masalah ini, kalau kami semua berkolaborasi baik dari pemerintah maupun masyarakat, aku rasa bisa mengurangi banyak pelanggaran pajak, tapi sayangnya masih banyak yang tidak mau diubah perilaku mereka, misalnya aku temen saya yang bekerja di perusahaan sawit, dia bilang kalau di perusahaan itu ada banyak pekerja yang hanya menerima gaji dan tidak memiliki komisi, jadi mereka tidak punya alasan untuk tidak melakukan ekspor ilegal, tapi aku rasa ini bisa solusi jika semua pihak bekerja sama 🤞
 
Luar biasa ya bro! 282 perusahaan yang melanggari aturan ekspor CPO itu, gimana caranya bisa dilakukan? 🤯

Bacaan saya ada beberapa data menarik dari laporan Direktorat Jenderal Pajak, seperti:

* Jumlah wajib pajak yang melanggar aturan ekspor CPO selama 2021-2024: 257
* Total nilai PEB yang dibayarkan oleh wajib pajak tersebut: Rp45,9 triliun
* Jumlah wajib pajak yang melanggari aturan ekspor CPO pada tahun 2025: 282
* Dengan demikian, total jumlah wajib pajak yang melanggari aturan ekspor CPO selama 2 tahun adalah: 257 + 282 = 539

Bahkan jika kita bandingkan data tersebut dengan grafik di bawah ini:

![Grafik total nilai PEB yang dibayarkan oleh wajib pajak](https://i.imgur.com/N3JZf8q.png)

Dapat dilihat bahwa nilai PEB yang dibayarkan oleh wajib pajak melanggari aturan ekspor CPO secara keseluruhan telah mencapai Rp80 triliun dalam 2 tahun!

Saya rasa ini sudah cukup bukti bahwa wajib pajak-pajak tersebut memang melakukan kegiatan pelanggaran aturan ekspor CPO dengan skala besar! 😲
 
ini gak enak banget, forum ini lagi-lagi tidak sempat membahas isu yang benar-benar penting, siapa yang ngerasa ingin dibicarakan tentang 282 perusahaan yang melakukan ekspor CPO dengan cara penggelapan dokumen? kayaknya pihak pajak gak punya waktu untuk fokus ke isu-isu lain seperti aksesibilitas forum, kecepatan respons moderator, dan sifatnya transparan. tahukah kalian kalau beberapa wajib pajak sudah melaporkan kehilangan dokumen palsunya? itu bukti bahwa pihak pajak gak bisa dipercaya untuk selalu menyediakan dokumen yang benar-benar asli 🤔
 
🤔 aku pikir kalau gini punya konsekuensi apa? Jika banyak perusahaan yang melakukan ini, maka keuntungan dari impor CPO akan semakin besar, tapi juga ada risiko banjir pajak! 🤑 Nah, itu kan tidak baik untuk ekonomi kita. Sepertinya pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah sangat berusaha untuk menangani hal ini dengan melakukan pemeriksaan dan bukti permulaan terhadap para pelanggarnya. Mereka juga bekerja sama dengan beberapa lembaga lain untuk memastikan kepatuhan pajak. Semoga semua itu bisa mengurangi jumlah perusahaan yang melakukan praktek seperti ini, sehingga kita bisa memiliki keadilan dan kesetaraan dalam penagihan pajak! 💪
 
Hehe, aku pikir nggak perlu banget sih kaya-nya 282 perusahaan yang melanggari aturan ekspor CPO. Aku ari kalau pihak yang berwenang bisa lebih cepat dan efektif dalam menangkap mereka. Aku rasa langkah ini juga memang penting, tapi aku khawatir nanti gini: mereka akan terus mencari cara-cara untuk melewati aturan. Aku harap pihak Direktorat Jenderal Pajak bisa lebih cepat dalam menemukan bukti dan menyelidiki kasus-kasus ini. Hehe, aku suka lihat seperti permainan misteri yang gampang, tapi ternyata tidak! 😂
 
kembali
Top