Dalam kasus penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta, Direktur PT Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska sebagai tersangka setelah menerima laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menguduga Fransiska melakukan penipuan dan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser tersebut.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Mecimapro. Oleh karena itu, PT MIB mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons positif.
Akibat tindakan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah. Fransiska diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam sambutan, Aldi Rizki mengatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara aktif agar berjalan profesional dan transparan. "Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB sebagai pihak yang dirugikan tetap terlindungi," katanya.
Pihak Polda Metro Jaya juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Mecimapro. Oleh karena itu, PT MIB mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons positif.
Akibat tindakan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah. Fransiska diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam sambutan, Aldi Rizki mengatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara aktif agar berjalan profesional dan transparan. "Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB sebagai pihak yang dirugikan tetap terlindungi," katanya.
Pihak Polda Metro Jaya juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.