Dipulangkan dari Kamboja, WNI Korban atau Pelaku Scam?

Pemerintah Kamboja kembali melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap warga negara asing yang bermukim dan memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian orang (TPPO) hingga penipuan daring atau online scam. Warga negara Indonesia (WNI) ikut terdampak dari ekstradisi tersebut, dengan total 2.493 orang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh.

Asesmen dilakukan untuk asal-usul WNI yang melapor, kemudian diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak berpaspor. Pada saat ini sudah tercatat 2.493 orang yang telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh, dan hampir semua dari mereka tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO. Sementara itu, hanya beberapa WNI saja yang dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja menyatakan bahwa tugas KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan protokol yang berlaku. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat hampir semua WNI tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO.

Pemerintah juga telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian. Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak dari ekstradisi tersebut.

Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa WNI di Kamboga diduga memiliki hubungan dengan aktivitas online scamming. Hasil asesmennya akan kelihatan nanti, dan kemungkinan di antara mereka ada juga pelaku dari tindak pidana TPPO yang harus ditegakkan.

Akan tetapi, OJK melihat bahwa tidak semua WNI tersebut adalah korban dari perdagangan orang atau manusia. Menurut Mahendra Siregar, Ketua OJK, hanya sebagian WNI yang kembali ke Indonesia dari Kamboja merupakan korban TPPO, sedangkan sebagian lainnya merupakan pelaku kejahatan.

KBRI Phnom Penh tetap memulangkan seluruh warga negara asing tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Duta Besar Indonesia untuk Kamboga juga menyatakan bahwa KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri.

Pemerintah Indonesia telah membuat rumusan tentang penipuan atau online scam, dan hasil asesmennya akan kelihatan nanti. Arif Havas Oegroseno juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian.

KBRI Phnom Penh juga menyatakan bahwa fokus mereka adalah memberikan pelindungan bagi seluruh warga negara asing di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan.
 
ini kalimat saya... pemerintah Indonesia harusnya lebih serius mengenai kasus ini. siapa bilang WNI punya kaitan dengan TPPO atau online scam?? kadang akrabnya saja keluar negeri gak apa-apa, ayo biarkan mereka pulang ke Indonesia tanpa dipaksakan ekstradisi...
 
Saya pikir pemerintah Indonesia harus lebih serius dalam mengawasi aktivitas WNI yang meliput kambodia. Mereka harus mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kejahatan TPPO dan online scam. Kalau tidak, maka aparat kepolisian Indonesia akan kalah dalam penegakan hukum. Saya harap pemerintah bisa meningkatkan kerjasama dengan KBRI Phnom Penh untuk mencegah ekstradisi yang tidak tepat. 🤝
 
Makasih banget kawan, kalau nggak ada informasi ini siapa tahu banyak orang Indonesia yang terkena ekstradisi ke Kamboja. Aku rasa pemerintah already berusaha keras untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, tapi masih ada permasalahan lain seperti apa aja buktinya sih. Aku harap bisa mendapat informasi yang jelas tentang apa aja kejahatan yang dilakukan oleh WNI di Kamboha, jadi aku bisa membantu orang tuanya yang sudah khawatir 🤗.
 
Penggunaan ekstradisi besar-besaran terhadap warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana pencucian orang dan penipuan daring memang perlu dilakukan, tapi harus dilihat dari perspektif manfaatnya 🤔. Jika hal ini bisa mengurangi kejahatan tersebut di Kamboja, maka itu adalah keuntungan besar 🙌. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia yang terkena tidak hanya menjadi korban, tapi juga pelaku kejahatan yang harus dihukum 💪.

Pemerintah Indonesia harus lebih teliti dalam menyelidiki kasus-kasus ini agar tidak ada warga negaranya yang salah duga atau salah identifikasi 🤦‍♂️. Dan tentu saja, harus ada perlindungan yang cukup bagi mereka yang menjadi korban kejahatan tersebut 💕.
 
Aku rasa kayaknya gak usah kaget banget, kalau WNI Indonesia banyak yang ikut terkena ekstradisi dari Kamboja karena jadi korban TPPO atau online scam. Ngomong-ngomong, siapa tau ada yang tidak berhati-hati dengan website asing atau email palsu. Aku rasa kita harus lebih waspada dan hati-hati saat berinteraksi online, ya!
 
Maaf, kalau aku salah lagi... Aku pikir itu baik-baik saja, tapi kemudian aku bayangin kalau itu semua hanya permainan. Kamboja memang buat ekstradisi yang besar, tapi kemungkinan ada WNI yang benar-benar tidak melakukan apa-apa, kan? Dan KBRI juga memang memberikan perlindungan bagi mereka, tapi sepertinya tidak beres dalam menyelidiki kejahatan TPPO. Aku juga pikir pemerintah Indonesia harus lebih teliti dalam membuat rumusan tentang penipuan online... Apakah itu akan membantu atau hanya membuat WNI yang benar-benar melakukan kejahatan merasa terancam? 🤔👀
 
kembali
Top