Pemerintah Kamboja kembali melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap warga negara asing yang bermukim dan memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian orang (TPPO) hingga penipuan daring atau online scam. Warga negara Indonesia (WNI) ikut terdampak dari ekstradisi tersebut, dengan total 2.493 orang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh.
Asesmen dilakukan untuk asal-usul WNI yang melapor, kemudian diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak berpaspor. Pada saat ini sudah tercatat 2.493 orang yang telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh, dan hampir semua dari mereka tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO. Sementara itu, hanya beberapa WNI saja yang dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja menyatakan bahwa tugas KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan protokol yang berlaku. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat hampir semua WNI tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO.
Pemerintah juga telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian. Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak dari ekstradisi tersebut.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa WNI di Kamboga diduga memiliki hubungan dengan aktivitas online scamming. Hasil asesmennya akan kelihatan nanti, dan kemungkinan di antara mereka ada juga pelaku dari tindak pidana TPPO yang harus ditegakkan.
Akan tetapi, OJK melihat bahwa tidak semua WNI tersebut adalah korban dari perdagangan orang atau manusia. Menurut Mahendra Siregar, Ketua OJK, hanya sebagian WNI yang kembali ke Indonesia dari Kamboja merupakan korban TPPO, sedangkan sebagian lainnya merupakan pelaku kejahatan.
KBRI Phnom Penh tetap memulangkan seluruh warga negara asing tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Duta Besar Indonesia untuk Kamboga juga menyatakan bahwa KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri.
Pemerintah Indonesia telah membuat rumusan tentang penipuan atau online scam, dan hasil asesmennya akan kelihatan nanti. Arif Havas Oegroseno juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian.
KBRI Phnom Penh juga menyatakan bahwa fokus mereka adalah memberikan pelindungan bagi seluruh warga negara asing di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan.
Asesmen dilakukan untuk asal-usul WNI yang melapor, kemudian diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak berpaspor. Pada saat ini sudah tercatat 2.493 orang yang telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh, dan hampir semua dari mereka tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO. Sementara itu, hanya beberapa WNI saja yang dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja menyatakan bahwa tugas KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan protokol yang berlaku. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat hampir semua WNI tersebut merupakan pelaku kejahatan TPPO.
Pemerintah juga telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian. Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak dari ekstradisi tersebut.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa WNI di Kamboga diduga memiliki hubungan dengan aktivitas online scamming. Hasil asesmennya akan kelihatan nanti, dan kemungkinan di antara mereka ada juga pelaku dari tindak pidana TPPO yang harus ditegakkan.
Akan tetapi, OJK melihat bahwa tidak semua WNI tersebut adalah korban dari perdagangan orang atau manusia. Menurut Mahendra Siregar, Ketua OJK, hanya sebagian WNI yang kembali ke Indonesia dari Kamboja merupakan korban TPPO, sedangkan sebagian lainnya merupakan pelaku kejahatan.
KBRI Phnom Penh tetap memulangkan seluruh warga negara asing tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Duta Besar Indonesia untuk Kamboga juga menyatakan bahwa KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri.
Pemerintah Indonesia telah membuat rumusan tentang penipuan atau online scam, dan hasil asesmennya akan kelihatan nanti. Arif Havas Oegroseno juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboga maupun TPPO kepada aparat kepolisian.
KBRI Phnom Penh juga menyatakan bahwa fokus mereka adalah memberikan pelindungan bagi seluruh warga negara asing di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan.