Keterlibatan WNI dari Indonesia dalam kasus pencucian orang (TPPO) dan penipuan daring (scam online) di Kamboja, diperdebatkan apakah korban atau pelaku. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertanggung jawab dalam hal ini, menilai bahwa tidak semua WNI yang kembali ke Indonesia dari Kamboja merupakan korban, tetapi sebagian besar adalah pelaku.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua OJK, seluruh WNI di Kamboja yang dianggap sebagai "scammer" atau pelaku penipuan daring, memerlukan proses hukum yang sah sebelum diberikan sanksi. Menurutnya, kasus ini bersifat lintas negara, sehingga tidak dapat diberikan hukuman tanpa melalui proses peradilan.
Selain itu, pihak KBRI Phnom Penh tetap melakukan asesmen terhadap WNI yang kembali ke Indonesia dan memberikan SPLP bagi mereka yang belum memiliki paspor. Dari total 2.493 orang yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh, sebagian besar telah dipulangkan ke negara mereka masing-masing dengan syarat memiliki dokumen perjalanan.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto menjelaskan bahwa tugas KBRI adalah memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri. Menurutnya, proses ekstradisi para WNI tersebut dilakukan dengan koordinasi antara KBRI dan pihak kepolisian Kamboja.
KBRI Phnom Penh tetap menegosiasikan dengan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi seluruh WNI di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua OJK, seluruh WNI di Kamboja yang dianggap sebagai "scammer" atau pelaku penipuan daring, memerlukan proses hukum yang sah sebelum diberikan sanksi. Menurutnya, kasus ini bersifat lintas negara, sehingga tidak dapat diberikan hukuman tanpa melalui proses peradilan.
Selain itu, pihak KBRI Phnom Penh tetap melakukan asesmen terhadap WNI yang kembali ke Indonesia dan memberikan SPLP bagi mereka yang belum memiliki paspor. Dari total 2.493 orang yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh, sebagian besar telah dipulangkan ke negara mereka masing-masing dengan syarat memiliki dokumen perjalanan.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto menjelaskan bahwa tugas KBRI adalah memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri. Menurutnya, proses ekstradisi para WNI tersebut dilakukan dengan koordinasi antara KBRI dan pihak kepolisian Kamboja.
KBRI Phnom Penh tetap menegosiasikan dengan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi seluruh WNI di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan.