Pandji Pragiwaksono, komika yang menjadi sasaran tuduhan penistaan agama di akhir Acara Stand-up Comedy Mens Rea, telah menjalani pemeriksaan di Kedutaan Kriminal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama 8 jam bertanggung jawab, dia berbagi cerita dan menjelaskan mengenai penyelenggaraan Acara tersebut.
Menurut Haris Azhar, pengacara Pandji Pragiwaksono, tim penyidik menunjukkan data-data dari 5 pelapor dan 1 pengadu yang membahas tentang kesalahpahaman terkait pemilihan pemimpin, pemberian izin tambang ke Muhammadiyah dan PBNU serta para artis di Jawa Barat.
Namun Pandji Pragiwaksono tetap berpendapat bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama. Dia juga memastikan menjawab semua pertanyaan tim penyidik untuk meluruskan tudingan tersebut.
Dia menyatakan bahwa prosesnya tadi terjadi dengan lancar dan dia bersedia untuk dialog untuk menyelesaikan kasus ini. Pandji juga menuturkan bahwa kesalahpahaman di dalam kasus ini tidak akan mempengaruhi para pekerja seni di bidang stand-up comedy karena mereka memiliki pandangan yang sama mengenai kasus ini, yaitu tidak ada penistaan agama.
Pandji berpendapat bahwa dalam menyelesaikan kasus ini harus dilakukan langkah Restorative Justice.
Menurut Haris Azhar, pengacara Pandji Pragiwaksono, tim penyidik menunjukkan data-data dari 5 pelapor dan 1 pengadu yang membahas tentang kesalahpahaman terkait pemilihan pemimpin, pemberian izin tambang ke Muhammadiyah dan PBNU serta para artis di Jawa Barat.
Namun Pandji Pragiwaksono tetap berpendapat bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama. Dia juga memastikan menjawab semua pertanyaan tim penyidik untuk meluruskan tudingan tersebut.
Dia menyatakan bahwa prosesnya tadi terjadi dengan lancar dan dia bersedia untuk dialog untuk menyelesaikan kasus ini. Pandji juga menuturkan bahwa kesalahpahaman di dalam kasus ini tidak akan mempengaruhi para pekerja seni di bidang stand-up comedy karena mereka memiliki pandangan yang sama mengenai kasus ini, yaitu tidak ada penistaan agama.
Pandji berpendapat bahwa dalam menyelesaikan kasus ini harus dilakukan langkah Restorative Justice.