Diperiksa Kejagung di Kasus Petral, Sudirman Jelaskan 2 Hal Ini
Ternyata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Pemeriksaan itu berlangsung selama 7 jam.
Sudirman Said keluar dari pintu Jampidsus, Kejagung di Jakarta Selatan, pada pukul 16.18 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Ia datang sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sudirman menjelaskan terkait dua hal yang dia jalankan selama jabatannya, yaitu tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada 2008-2009 dan Menteri ESDM pada 2014-2016. Ia memberikan penjelasan bahwa ia diperiksa kedua kali karena ada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Sudirman menjelaskan bahwa tugas pertama sebagai Senior Vice President ISC di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua, tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Ia memberikan penjelasan bahwa ia membenahi masalah-masalah dengan mafia migas selama jabatannya.
Namun, lanjut Sudirman, ia membeberkan adanya hambatan yang dialami saat membenahi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina dan akibatnya terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum menjelaskan lebih detail terkait dua surat perintah penyidikan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.
Ternyata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Pemeriksaan itu berlangsung selama 7 jam.
Sudirman Said keluar dari pintu Jampidsus, Kejagung di Jakarta Selatan, pada pukul 16.18 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Ia datang sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sudirman menjelaskan terkait dua hal yang dia jalankan selama jabatannya, yaitu tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada 2008-2009 dan Menteri ESDM pada 2014-2016. Ia memberikan penjelasan bahwa ia diperiksa kedua kali karena ada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Sudirman menjelaskan bahwa tugas pertama sebagai Senior Vice President ISC di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua, tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Ia memberikan penjelasan bahwa ia membenahi masalah-masalah dengan mafia migas selama jabatannya.
Namun, lanjut Sudirman, ia membeberkan adanya hambatan yang dialami saat membenahi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina dan akibatnya terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum menjelaskan lebih detail terkait dua surat perintah penyidikan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.