Tersangka Halim Kalla diperiksa 50 pertanyaan di Bareskrim Polri, bukan ditahan. Direktur Penindakan Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, pemeriksaan ini selesai dengan tidak dilakukan penahanan. Halim Kalla diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia mengenakan pakaian batik biru dan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik.
Berasarkan informasi dari tim penyidik, Halim Kalla tidak ditahan setelah diperiksa selama 9 jam. Penyidik ini menutup kasus pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan dua tersangka lainnya, yakni Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar dan Dirut PT BRN berinisial RR.
Pemeriksaan ini kali pertama usai penetapan tersangka Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar. Namun, hal ini sudah menjadi panggilan kedua setelah yang pertama tidak dihadiri dengan alasan kesehatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, keempat tersangka yang ditetapkan hingga kini tidak dilakukan penahanan. Tersangka ini diberhampiran dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Halim Kalla ini diberhampiran dengan kasus pengadaan PLTU 1 Kalbar yang mengalami kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,3 triliun.
Berasarkan informasi dari tim penyidik, Halim Kalla tidak ditahan setelah diperiksa selama 9 jam. Penyidik ini menutup kasus pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan dua tersangka lainnya, yakni Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar dan Dirut PT BRN berinisial RR.
Pemeriksaan ini kali pertama usai penetapan tersangka Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar. Namun, hal ini sudah menjadi panggilan kedua setelah yang pertama tidak dihadiri dengan alasan kesehatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, keempat tersangka yang ditetapkan hingga kini tidak dilakukan penahanan. Tersangka ini diberhampiran dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Halim Kalla ini diberhampiran dengan kasus pengadaan PLTU 1 Kalbar yang mengalami kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,3 triliun.