Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya saat ini sedang mengambil langkah tegas untuk mengatasi fenomena thrifting di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir, yang berarti mereka tidak boleh impor barang-barang lagi.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghancurkan pasar pakaian bekas yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Namun, pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dalam negeri. Ini berarti bahwa masyarakat akan lebih mudah menemukan alternatif untuk membeli pakaian yang berkualitas dan aman.
Namun, fenomena ini juga memiliki dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, impor pakaian bekas atau balpres semakin marak di kalangan masyarakat, terutama kalangan Gen Z. Hal ini menyimpan risiko kesehatan yang serius karena baju bekas dapat mengandung bakteri dan pestisida yang berbahaya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kesadaran masyarakat tentang bahaya thrifting. Ia juga menyerukan masyarakat untuk lebih memilih membeli pakaian baru yang berkualitas dan aman, daripada membeli baju bekas yang dapat membahayakan kesehatannya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor ekonomi, karena industri tekstil dan UMKM dalam negeri akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai penindasan terhadap masyarakat yang memiliki kebiasaan thrifting. Pemerintah harus mencari cara untuk membuat kebijakan ini lebih efektif dan menarik bagi masyarakat.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghancurkan pasar pakaian bekas yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Namun, pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dalam negeri. Ini berarti bahwa masyarakat akan lebih mudah menemukan alternatif untuk membeli pakaian yang berkualitas dan aman.
Namun, fenomena ini juga memiliki dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, impor pakaian bekas atau balpres semakin marak di kalangan masyarakat, terutama kalangan Gen Z. Hal ini menyimpan risiko kesehatan yang serius karena baju bekas dapat mengandung bakteri dan pestisida yang berbahaya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kesadaran masyarakat tentang bahaya thrifting. Ia juga menyerukan masyarakat untuk lebih memilih membeli pakaian baru yang berkualitas dan aman, daripada membeli baju bekas yang dapat membahayakan kesehatannya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor ekonomi, karena industri tekstil dan UMKM dalam negeri akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai penindasan terhadap masyarakat yang memiliki kebiasaan thrifting. Pemerintah harus mencari cara untuk membuat kebijakan ini lebih efektif dan menarik bagi masyarakat.