Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi proyek command center dan renovasi tahun 2024. Kasus ini dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) yang menyatakan bahwa ada tiga orang yang dilaporkan, termasuk Bagja sendiri.
Ternyata, ada tiga orang lainnya yang dilaporkan, yaitu Arif Budiman sebagai Pejabat Pengadaan, Hendri sebagai PPK, dan Ferdinan Eskol Sirait sebagai kuasa pengguna anggaran. Gabdem menyatakan bahwa harapan mereka adalah dapat diperiksa dan dipanggil oleh KPK.
Dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyebutkan bahwa tahapan pengaduan masyarakat ke KPK akan ditelaah terlebih dahulu. Dia menjelaskan bahwa prosesnya akan mulai dari laporan ke PLPM atau Dumas, kemudian dipengadui, dan setelah itu dilihat apakah ada tindak pidana yang dilakukan.
Rahmat Bagja sendiri menegaskan bahwa tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan pelapor. Dia menyatakan bahwa masalah-masalah terkait temuan-temuannya sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini pasti akan menarik perhatian banyak orang, karena melibatkan Ketua Bawaslu RI sendiri. Akan tetapi, yang penting adalah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Ternyata, ada tiga orang lainnya yang dilaporkan, yaitu Arif Budiman sebagai Pejabat Pengadaan, Hendri sebagai PPK, dan Ferdinan Eskol Sirait sebagai kuasa pengguna anggaran. Gabdem menyatakan bahwa harapan mereka adalah dapat diperiksa dan dipanggil oleh KPK.
Dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyebutkan bahwa tahapan pengaduan masyarakat ke KPK akan ditelaah terlebih dahulu. Dia menjelaskan bahwa prosesnya akan mulai dari laporan ke PLPM atau Dumas, kemudian dipengadui, dan setelah itu dilihat apakah ada tindak pidana yang dilakukan.
Rahmat Bagja sendiri menegaskan bahwa tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan pelapor. Dia menyatakan bahwa masalah-masalah terkait temuan-temuannya sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini pasti akan menarik perhatian banyak orang, karena melibatkan Ketua Bawaslu RI sendiri. Akan tetapi, yang penting adalah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.