Kasus suami korban jambret terjadi saat dia sedang dipukul di rumah, kejadian ini pun membuat Korwil Kemenag Jawa Tengah dan Polres Sleman bergerak. Namun, yang tak disadari oleh kedua pihak tersebut adalah bahwa korban masih memiliki suami yang bersangkutan dengan kasus jambret.
Suami korban, bernama Yon, dinyatakan tidak bersalah karena bukti yang ada di pengadilan. Buku ini mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi di balik keterlibatan Kapolres Sleman dalam kasus tersebut. Jika Kapolres Sleman menjadi Kapolda, bukan main lah, dia akan diberhentikan sebelum punya kesempatan untuk menjabat.
Safaruddin mengemukakannya, jika kasus ini sudah layak dihentikan atau SP3, maka kebenaran yang ada harus ditanggapi. Beliau juga meminta Kapolres untuk membaca dan memahami UU KUHP yang baru khususnya pasal 34.
Suami korban, bernama Yon, dinyatakan tidak bersalah karena bukti yang ada di pengadilan. Buku ini mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi di balik keterlibatan Kapolres Sleman dalam kasus tersebut. Jika Kapolres Sleman menjadi Kapolda, bukan main lah, dia akan diberhentikan sebelum punya kesempatan untuk menjabat.
Safaruddin mengemukakannya, jika kasus ini sudah layak dihentikan atau SP3, maka kebenaran yang ada harus ditanggapi. Beliau juga meminta Kapolres untuk membaca dan memahami UU KUHP yang baru khususnya pasal 34.