Tangsel Buka Peluang Hukum untuk 23 Korban Duga Pencabulan, Siapa Yaitu Terduga Pelaku?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengeluarkan kemungkinan pendampingan hukum untuk 23 korban kasus pencabulan di sekolah. Disdikbud Tangsel memastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dalam rangka menghadapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak, pihak sekolah telah menonaktifkan sementara terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Disdikbud Tangsel berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan awal yang diterima, jumlah korban sementara terdata sebanyak 23 siswa.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah. Pada kesempatan tersebut, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi, sembilan orang tua memutuskan membawa kasus ini ke Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Tangsel, Rudi Dermawan, mengatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Ia juga membantah isu yang menyebutkan pihak sekolah berupaya menutupi kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengeluarkan kemungkinan pendampingan hukum untuk 23 korban kasus pencabulan di sekolah. Disdikbud Tangsel memastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dalam rangka menghadapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak, pihak sekolah telah menonaktifkan sementara terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Disdikbud Tangsel berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan awal yang diterima, jumlah korban sementara terdata sebanyak 23 siswa.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah. Pada kesempatan tersebut, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi, sembilan orang tua memutuskan membawa kasus ini ke Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Tangsel, Rudi Dermawan, mengatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Ia juga membantah isu yang menyebutkan pihak sekolah berupaya menutupi kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.