Toko Bake&Grind di Jakarta didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya. Seorang pelapor berinisial FE melaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga toko tersebut menjual kue dan roti yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Pelapor membeli kue dan roti di toko tersebut sekitar bulan Agustus-September 2025, bahkan memberikan bayaran besar karena menjanjikan produknya tidak mengandung protein gluten, susu hewani, dan produk turunannya seperti keju, yogurt, dan mentega. Namun, ternyata produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga anak korban berusia 17 bulan mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis.
Anak korban mengalami eksim akut atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah. Bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan. Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind, dan bukti pembayaran.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan sedang menuntut tindak kejahatan kepada pemilik toko. Pemilik toko diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1), dan Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anak korban mengalami eksim akut atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah. Bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan. Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind, dan bukti pembayaran.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan sedang menuntut tindak kejahatan kepada pemilik toko. Pemilik toko diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1), dan Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen.