Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara selama tiga bulan karena pelanggaran mengunjungi umrah tanpa izin dari Kemendagri. Sanksi ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan Mirwan wajib menjalani pembinaan khusus di Kantor Kemendagri selama periode waktu tersebut.
"Kita minta yang bersangkutan untuk bolak-balik ke Mendagri selama tiga bulan nanti," ujar Menteri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9 Desember 2025). Kemudian dia menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
"Kita minta yang bersangkutan untuk bolak-balik ke Mendagri selama tiga bulan nanti," ujar Menteri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9 Desember 2025). Kemudian dia menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.