Dewas KPK menangkap JPU yang tidak menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam persidangan korupsi. Dewas Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang duga-duga tidak menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, bahwa permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai JPU tersebut dianggap pelanggaran etik. Ia menyatakan bahwa JPU yang telah diperiksa itu akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Gusrizal tidak dapat memastikan identitas JPU tersebut dan hanya mengaku bahwa telah hadir dua orang JPU untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pemanggilan Bobby Nasution. Ia juga menyatakan bahwa JPU yang diperiksa itu akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Bobby Nasution diduga terlibat dalam perkara ini dan telah diminta untuk menghadirkan diri dalam persidangan meski belum dilakukan.
Kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, bahwa permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai JPU tersebut dianggap pelanggaran etik. Ia menyatakan bahwa JPU yang telah diperiksa itu akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Gusrizal tidak dapat memastikan identitas JPU tersebut dan hanya mengaku bahwa telah hadir dua orang JPU untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pemanggilan Bobby Nasution. Ia juga menyatakan bahwa JPU yang diperiksa itu akan diproses sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Bobby Nasution diduga terlibat dalam perkara ini dan telah diminta untuk menghadirkan diri dalam persidangan meski belum dilakukan.