pixeltembok
New member
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Vonis ini merupakan hasil dari kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal.
KPK menyatakan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini dan berupaya agar pemulihan kerugian negara dilakukan maksimal.
Budi juga mengatakan bahwa KPK berharap putusan ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya," katanya.
Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Total uang pengganti yang harus dibayarnya sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal.
KPK menyatakan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini dan berupaya agar pemulihan kerugian negara dilakukan maksimal.
Budi juga mengatakan bahwa KPK berharap putusan ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya," katanya.
Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Total uang pengganti yang harus dibayarnya sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini.