Makaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers Indonesia (Dewan Pers), mengungkapkan dukunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi kebebasan pers. Putusannya ini bertujuan untuk mengimbangi perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
"Putusannya MK itu sangat penting dan mendukung kebebasan pers," kata Makaruddin saat ditanya oleh wartawan, Selasa (20/1). "Dewan Pers telah melakukan MoU dengan Polri maupun Komnas HAM untuk melindungi kemerdekaan pers. Putusannya MK memperkuat perlindungan itu."
Makaruddin menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan. Putusannya MK juga memperkuat MoU tersebut.
"Saya senang putusannya ini," kata Makaruddin. "Dewan Pers akan fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminalisasi dan teror terhadap jurnalis."
Makaruddin juga mengungkapkan bahwa putusannya MK diakui oleh Dewan Pers. "Kami akan meneruskan langkah-langkah untuk melindungi kebebasan pers," kata Makaruddin.
Putusannya MK ini bertujuan untuk mengimbangi sanksi pidana dan perdata yang dapat dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Gugatan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
"Putusannya MK itu sangat penting dan mendukung kebebasan pers," kata Makaruddin saat ditanya oleh wartawan, Selasa (20/1). "Dewan Pers telah melakukan MoU dengan Polri maupun Komnas HAM untuk melindungi kemerdekaan pers. Putusannya MK memperkuat perlindungan itu."
Makaruddin menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan. Putusannya MK juga memperkuat MoU tersebut.
"Saya senang putusannya ini," kata Makaruddin. "Dewan Pers akan fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminalisasi dan teror terhadap jurnalis."
Makaruddin juga mengungkapkan bahwa putusannya MK diakui oleh Dewan Pers. "Kami akan meneruskan langkah-langkah untuk melindungi kebebasan pers," kata Makaruddin.
Putusannya MK ini bertujuan untuk mengimbangi sanksi pidana dan perdata yang dapat dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Gugatan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).