Dewan Pers memutuskan untuk melawan isu pungutan biaya terkait pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Komaruddin Hidayat, ketua Dewan Pers, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah terlibat dalam praktik pemungutan dana apapun terkait penyebaran pamflet imbauan ini.
"Dewan Pers tidak meminta, mengedarkan, atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers," kata Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Ternyata, kasus pungutan liar melibatkan Dewan Pers terjadi di Kebumen pada Januari 2026. Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen dikabarkan jadi korban pungutan liar oleh kelompok yang mengaku dari Dewan Pers.
Komaruddin menyatakan bahwa seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan, hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
"Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme," katanya.
Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Apabila ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Hanya dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kami dapat menjaga profesionalitas pers dan mencegah pungutan liar," kata Komaruddin.
"Dewan Pers tidak meminta, mengedarkan, atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers," kata Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Ternyata, kasus pungutan liar melibatkan Dewan Pers terjadi di Kebumen pada Januari 2026. Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen dikabarkan jadi korban pungutan liar oleh kelompok yang mengaku dari Dewan Pers.
Komaruddin menyatakan bahwa seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan, hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
"Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme," katanya.
Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Apabila ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Hanya dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kami dapat menjaga profesionalitas pers dan mencegah pungutan liar," kata Komaruddin.