Pemerintah Indonesia mengumumkan keberatan terhadap praktik-praktik manipulatif di pasar saham, mulai dari share pricing hingga spekulatif. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham dan mereformasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan memperketat ketentuan kepemilikan akhir dan kejelasan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan transparansi di pasar modal. Langkah ini juga berarti pengetatan aturan kepatuhan dan sanksi hukum terhadap siapa pun yang melanggar peraturan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mereformasi pasar modal secara struktural, sehingga bisa sejajar dengan bursa modern internasional. Dipercepatkan juga demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas melalui ketentuan menaikan minimum free float menjadi 15 persen.
Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menjaga kenyamanan dan keamanan investor pasar modal. Pada akhirnya, hal ini akan menghambat arus penanaman modal asing jika tidak diatasi dengan serius.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan memperketat ketentuan kepemilikan akhir dan kejelasan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan transparansi di pasar modal. Langkah ini juga berarti pengetatan aturan kepatuhan dan sanksi hukum terhadap siapa pun yang melanggar peraturan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mereformasi pasar modal secara struktural, sehingga bisa sejajar dengan bursa modern internasional. Dipercepatkan juga demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas melalui ketentuan menaikan minimum free float menjadi 15 persen.
Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menjaga kenyamanan dan keamanan investor pasar modal. Pada akhirnya, hal ini akan menghambat arus penanaman modal asing jika tidak diatasi dengan serius.