Delpedro Diberhentikan, Lalu Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Proses Pelimpahan Kembali Semakin Tegang
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen diangkat dari rutan Polda Metro Jaya dan dilimpangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pengambilan tindak lanjut telah berlangsung sejak berkas perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro diklaim lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pada Rabu, kelompok Delpedro dan tiga tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mengeluarkan pesan kepada penggemar mereka. "Sehat-sehat semuanya, semangat semuanya, semakin ditekan semakin melawan," kata Delpedro.
Tersangka ini, yang juga admin akun Instagram Lokataru Foundation dan Blok Politik Pelajar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Kelompok ini juga melibatkan Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Figha Lesmana.
Berkas perkara telah mengalami tahap kedua pelimpahan, yaitu dari Polda Metro Jaya ke Kejati. Kelompok ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pengambilan tindak lanjut terhadap Delpedro dan kelompoknya semakin tegang setelah berkas perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro diklaim lengkap atau P21.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen diangkat dari rutan Polda Metro Jaya dan dilimpangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pengambilan tindak lanjut telah berlangsung sejak berkas perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro diklaim lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pada Rabu, kelompok Delpedro dan tiga tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mengeluarkan pesan kepada penggemar mereka. "Sehat-sehat semuanya, semangat semuanya, semakin ditekan semakin melawan," kata Delpedro.
Tersangka ini, yang juga admin akun Instagram Lokataru Foundation dan Blok Politik Pelajar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Kelompok ini juga melibatkan Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Figha Lesmana.
Berkas perkara telah mengalami tahap kedua pelimpahan, yaitu dari Polda Metro Jaya ke Kejati. Kelompok ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pengambilan tindak lanjut terhadap Delpedro dan kelompoknya semakin tegang setelah berkas perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro diklaim lengkap atau P21.