Gugurnya Persidangan, Bungling Polisi Menolak Alasan Penahanan Delpedro dan Rautanya
Kemarin, 8 Januari 2026, pengadilan menolak penangguhan para terdakwa di kasus dugaan penghasutan. Di antaranya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan teman-temannya yang juga mahasiswa Universitas Riau.
Penyebabnya adalah mereka terlambat datang ke persidangan. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan bahwa para terdakwa tidak menghadirkan diri pada pukul 10 pagi seperti yang telah dijadwalkan.
Maka, Delpedro memprotes penolakan itu dan mengatakan bahwa dia dan teman-temannya sudah siap ke pengadilan sejak jam 6 pagi. Padahal, mereka baru diterbangkan ke pengadilan jam 11 pagi.
"Majelis tidak bisa menerima alasan tersebut karena dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim sendiri," kata Delpedro dengan marah.
Kemarin, 8 Januari 2026, pengadilan menolak penangguhan para terdakwa di kasus dugaan penghasutan. Di antaranya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan teman-temannya yang juga mahasiswa Universitas Riau.
Penyebabnya adalah mereka terlambat datang ke persidangan. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan bahwa para terdakwa tidak menghadirkan diri pada pukul 10 pagi seperti yang telah dijadwalkan.
Maka, Delpedro memprotes penolakan itu dan mengatakan bahwa dia dan teman-temannya sudah siap ke pengadilan sejak jam 6 pagi. Padahal, mereka baru diterbangkan ke pengadilan jam 11 pagi.
"Majelis tidak bisa menerima alasan tersebut karena dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim sendiri," kata Delpedro dengan marah.