Defisit APBN 2025 Melebar Jadi Rp695,1 Triliun, 2,92% Dari PDB
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, defisit negara Indonesia melebar menjadi Rp695,1 triliun. Menurut data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, defisit ini mencakup 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Bentuknya, belanja pemerintah pusat pada 2025 meningkat sebesar Rp2,602 triliun, sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun. Menurut Purbaya, peningkatan ini disebabkan oleh lonjakan belanja negara yang mengakibatkan defisit membesar.
Meski demikian, menurut Menteri Keuangan, defisit tersebut tidak membahayakan perekonomian. Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi masih berlangsung dan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Defisit ini lebih tinggi dibandingkan dengan outlook yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp662 triliun atau 2,78 persen dari PDB. Menurut Menteri Keuangan, defisit tersebut hanya mencakup 0,14 persen lebih daripada outlook asli.
Pemerintah menekankan bahwa defisit tetap terkendali dan tidak melampaui batas 3 persen dari PDB. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi dan mengelola keuangan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, defisit negara Indonesia melebar menjadi Rp695,1 triliun. Menurut data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, defisit ini mencakup 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Bentuknya, belanja pemerintah pusat pada 2025 meningkat sebesar Rp2,602 triliun, sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun. Menurut Purbaya, peningkatan ini disebabkan oleh lonjakan belanja negara yang mengakibatkan defisit membesar.
Meski demikian, menurut Menteri Keuangan, defisit tersebut tidak membahayakan perekonomian. Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi masih berlangsung dan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Defisit ini lebih tinggi dibandingkan dengan outlook yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp662 triliun atau 2,78 persen dari PDB. Menurut Menteri Keuangan, defisit tersebut hanya mencakup 0,14 persen lebih daripada outlook asli.
Pemerintah menekankan bahwa defisit tetap terkendali dan tidak melampaui batas 3 persen dari PDB. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi dan mengelola keuangan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi.