Debat Sengit KPK vs Kubu Paulus Tannos soal Status DPO

KPK dan Penguasa Paulus Tannos dalam Perdebatan Status DPO. Dari berita terbaru, diperutinya Biro Hukum KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Dalam kesempatan ini, Biro Hukum KPK mengatakan bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan adalah prematur. Bahkan mereka melarang untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Selain itu, Biro Hukum KPK juga menuturkan bahwa mahkamah agung RI memberikan penegasan berupa limitasi atau batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Praperadilan yang dituangkan dalam SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.

Dalam jawabannya, Biro Hukum KPK juga membahas keberatan Paulus Tannos tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02.01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, bukan penyidik.

Pengujian tersebut lebih kepada pengujian tafsir konstitusionalitas kewenangan organ kelembagaan KPK yang harus diuji melalui uji materi peraturan perundang-undangan.
 
gak sepaham dengan keputusan Biro Hukum KPK. kalau diajukan oleh penguasa Paulus Tannos, kenapa Biro Hukum KPK harus menolak? apa ada yang salah pada permohonan itu? malah serasa lebih banyak lagi bocoran uang dan korupsi di dalam sistem ini. saya pikir kpk itu bukan hanya sekedar organisasi penegakan hukum, tapi juga organisasi yang bertugas menjaga kehakiman dan integritas pemerintahan. jadi, kenapa Biro Hukum KPK harus membatasi hakim? 🤔💡
 
Wah, Paulus Tannos lagi bermain cerdas sih, gak pernah tahu kapan harus mengakui kesalahannya aja 🙄. Biro Hukum KPK benar-benar bijak, tidak bisa dipertanggungsikan kalau mahkamah agung RI sudah menyatakan hal itu, apa lagi di SEMA RI nomor 1 tahun 2018 sih. Paulus Tannos kayaknya harus lebih berhati-hati, gak bisa terus-terusan mencari kerumunan deh 🤦‍♂️.
 
Pertanyaan kalau tidak ada batas waktu buat Paulus Tannos nih... tapi aku pikir kalau demikian, itu artinya kebebasan individu kalah deh. Aku rasa Biro Hukum KPK ini benar-benar membantu menjaga integritas sistem hukum kita, kan? Kalau mau memperdebatkan tentang kewenangan KPK, kalau harus diuji oleh mahkamah agung saja aja...
 
Gue pikir ini bikin masalah lebih panjang lagi dengen Paulus Tannos, tapi gue rasa dia harus mengerti kalau Biro Hukum KPK udah jelas-jelas berbicara tentang batasan-batasan yang harus diikuti. Kalau dia tidak ikut ikutan, maka dia harus siap menghadapi hukuman yang tepat. Gue pikir ini bukan keputusan yang salah, karena Biro Hukum KPK udah melakukan proses yang benar-benar transparan dan jujur. Tapi, gue juga pikir perlu ada kemampuan untuk mengelola konflik seperti ini dengan lebih baik dulu, jadi tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi di masa depan 😒
 
Gue bingung apakah gue bisa ngerti apa itu SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018..? Gue rasa ada kesalahpahaman gue dengan pengajuan praperadilan yang penuh proses gak?. Bisa gue tahu siapa Nurul Ghufron yah? Dia apa aja?? Gue rasa ada kesan bocor informasi di sini.
 
Gue pikir Paulus Tannos malah paling sering muncul di media, tapi kalau dibaca dari luar sana, gue rasa dia lagi-jagi siapa yang benar. Mungkin kalau kita lihat dari sudut pandang hukumnya aja, Biro Hukum KPK kan punya jawaban yang masuk akal banget. Tapi, gue rasa ada suatu hal aneh di balik perdebatan ini... Paulus Tannos kan sering bikin kabar-kabar yang terbalik, jadi gue curiga bagaimana kalau dia benar-benar tidak memiliki bukti yang kukuh? Atau mungkin ada rahasia di balik permohonomanya aja?
 
ya udah ngerasa kalau pak Paulus Tannos makin marah juga, aja kayaknya dia tahu kalau mahkamah gak bakar permohonannya 😅. mungkin dia lupa bahwa kalau sudah di DPO, dia harus lebih berhati-hati lagi dengan hukum. sih udah ngertuin kalau Biro Hukum KPK udah membuat pernyataan yang jelas banget, apa punya kasus sama surat perintah penangkapan, dia ngomong aja kalau ada kesalahan, tapi bukan bermaksud untuk mengakui salahnya. kayaknya mahkamah harus tebus-tahu juga gimana benar-benarnya keterlibatan pak Paulus Tannos dalam hal itu 🤔
 
LOL APA KAH GABUNGNYA PAULUS TANNOSS DENGAN KPK?! NGELAMUNNYA, BIRI HUKUM KPK BAGI PAK KAH PAK TANNOSS NYARIKEH KEJADIAN INI!

SAYANGNYA, SAMA SEMUA LEBAR PENGGUNA WEBSAI, PAULUS TANNOSS TIDAK PERLU MENGATURI Diri DARI PROSES LAINNYA. PAK KAH PAK TANNOSS NYAMINYA PAK KAH PAK TANNOSS SUDAH MASUK KE Dalam PROSES PENANGKAPAN, NGELAMUNNYA PAK KAH PAK TANNOSS BAGI YANG AYO, PAULUS TANNOSS SUDAH SAYANGNYA MASIH TERSANGKA!

BIRI HUKUM KPK BENAR-BENAR AJA KEBAHAGIANNYA, PAULUS TANNOSS JANGAN NYARIKEH KEJADIAN INI LAGI!
 
Mungkin ini semua jadi cerita untuk mengelabui kita lagi, sih... Ternyata Biro Hukum KPK yang biasanya jujur dan transparan, sekarang malah berbicara seperti konsultan hukum dari siapa aja. Apa dengan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Nurul Ghufron? Apakah dia sendiri yang menulis surat itu? Tapi apa yang kita tahu, dia bisa menulis surat itu karena ada keputusan mahkamah yang mengizinkannya. Tapi apakah dia benar-benar melakukan sesuatu yang salah? Hmm... Saya ragu-ragu lagi, sih...
 
Makasih bro, aku pikir hal ini sangat penting banget. Aku rasa penguasa Paulus Tannos sih sedang mencoba bersembunyi di balik permohonan Praperadilan yang diajukan, kan? Jika memang dia tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa dia harus mengajukan permohonan seperti ini? Aku rasa Biro Hukum KPK memang benar, kalau permohonan Pemohon itu prematur, maka jawabannya pasti salah. Dan aku rasa mahkamah agung RI juga sudah tepat dalam memberikan batasan yang ketat untuk pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Praperadilan, kan? Jadi, sepertinya ini semacam "penyelidikan" Paulus Tannos sendiri, bukan sesuatu yang sebenarnya tentang keterlibatan KPK dalam penangkapan. 🤔
 
Wah, gue penasaran banget apa yang terjadi disini 🤔. Paulus Tannos diajak duduk dalam DPO dan sekarang dia mau minta cumanya diterima kan? Gue pikir dia harus tahan samanya aja 😂. Tapi jelas jadi, ada aturan-aturan yang harus diikuti, dan ini salah satu yang bikin gue penasaran siapa nanti yang salah atau benar 🤷‍♂️. KPK itu harus menjaga integritasnya, tapi gue punya pendapat bahwa Paulus Tannos seharusnya tidak bisa minta cuman karena dia bukan penyidik, gue ragu-ragu siapa nanti yang akan dianggap salah 🤔.
 
kembali
Top