KPK dan Penguasa Paulus Tannos dalam Perdebatan Status DPO. Dari berita terbaru, diperutinya Biro Hukum KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Dalam kesempatan ini, Biro Hukum KPK mengatakan bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan adalah prematur. Bahkan mereka melarang untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Selain itu, Biro Hukum KPK juga menuturkan bahwa mahkamah agung RI memberikan penegasan berupa limitasi atau batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Praperadilan yang dituangkan dalam SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.
Dalam jawabannya, Biro Hukum KPK juga membahas keberatan Paulus Tannos tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02.01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, bukan penyidik.
Pengujian tersebut lebih kepada pengujian tafsir konstitusionalitas kewenangan organ kelembagaan KPK yang harus diuji melalui uji materi peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Biro Hukum KPK mengatakan bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan adalah prematur. Bahkan mereka melarang untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Selain itu, Biro Hukum KPK juga menuturkan bahwa mahkamah agung RI memberikan penegasan berupa limitasi atau batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Praperadilan yang dituangkan dalam SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.
Dalam jawabannya, Biro Hukum KPK juga membahas keberatan Paulus Tannos tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02.01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, bukan penyidik.
Pengujian tersebut lebih kepada pengujian tafsir konstitusionalitas kewenangan organ kelembagaan KPK yang harus diuji melalui uji materi peraturan perundang-undangan.