Kebanyakan perusahaan asuransi belum memenuhi target ekuitas minimum di akhir 2026. Menurut data dari OJK, sudah sekitar 80% perusahaan asuransi telah memenuhi kewajiban penyesuaian permodalan. Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi target ekuitas minimum ini akan mendapatkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
OJK menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk reasuransi konvensional. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Selain itu, OJK juga menetapkan dua kelompok perusahaan asuransi berdasarkan besaran modal. Kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp1 triliun bagi reasuransi konvensional. Sementara itu, kelompok asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini wajib memiliki modal inti minimal Rp200 miliar dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Sementara itu, perusahaan asuransi dengan skala usaha yang lebih besar atau kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp2 triliun bagi reasuransi konvensional. Modal inti asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini hanya Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Dengan demikian, masih banyak perusahaan asuransi yang harus meningkatkan ekuitas mereka untuk memenuhi target OJK di akhir 2026.
OJK menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk reasuransi konvensional. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Selain itu, OJK juga menetapkan dua kelompok perusahaan asuransi berdasarkan besaran modal. Kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp1 triliun bagi reasuransi konvensional. Sementara itu, kelompok asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini wajib memiliki modal inti minimal Rp200 miliar dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Sementara itu, perusahaan asuransi dengan skala usaha yang lebih besar atau kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp2 triliun bagi reasuransi konvensional. Modal inti asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini hanya Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Dengan demikian, masih banyak perusahaan asuransi yang harus meningkatkan ekuitas mereka untuk memenuhi target OJK di akhir 2026.