Deadline Tahun Ini, 29 asuransi Modal Cekak Belum Penuhi Aturan OJK

Kebanyakan perusahaan asuransi belum memenuhi target ekuitas minimum di akhir 2026. Menurut data dari OJK, sudah sekitar 80% perusahaan asuransi telah memenuhi kewajiban penyesuaian permodalan. Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi target ekuitas minimum ini akan mendapatkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

OJK menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk reasuransi konvensional. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Selain itu, OJK juga menetapkan dua kelompok perusahaan asuransi berdasarkan besaran modal. Kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp1 triliun bagi reasuransi konvensional. Sementara itu, kelompok asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini wajib memiliki modal inti minimal Rp200 miliar dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sementara itu, perusahaan asuransi dengan skala usaha yang lebih besar atau kelompok perusahaan dengan modal inti minimal Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp2 triliun bagi reasuransi konvensional. Modal inti asuransi syariah yang masuk dalam kategori ini hanya Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Dengan demikian, masih banyak perusahaan asuransi yang harus meningkatkan ekuitas mereka untuk memenuhi target OJK di akhir 2026.
 
Gue pikir ini cara yang kurang efisien, kalau kita harus menunggu lagi tahun 2026 sebelum perusahaan asuransi mau meningkatkan ekuitas? Maka dari itu, gue sarankan OJK bisa membuat target ekuitas yang lebih realistis, atau bahkan bisa memberikan dana bantuan kepada perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Itu cara yang lebih efektif dan tidak menunggu lagi tahun depan 😊
 
Gue pikir kalau OJK itu masuk linngkung sama-sama aja sama dengan perusahaan asuransi loh! Kalo perusahaan asuransi belum memenuhi target ekuitas minimum, apa yang mau diolehkan nih? Gue rasa OJK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan ini. Kalau tidak bisa, akan terjadi masalah lagi dan lagi di dunia asuransi. Dan gue juga pikir kalau waktu tambahan yang diberikan oleh Oji Prastomiyono itu agak tidak memadai loh...
 
Gue penasaran banget kenapa banyak perusahaan asuransi belum memenuhi target ekuitas minimum ya. Sepertinya OJK sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan ekuitas mereka. Gue rasa harusnya ada prioritas untuk meningkatkan modal inti dari kelompok perusahaan dengan skala usaha yang lebih besar atau modal inti minimal Rp1 triliun. Jadi, gue berharap OJK bisa membuat strategi untuk membantu perusahaan asuransi tersebut meningkatkan ekuitas mereka secepat mungkin.
 
Gue pikir ini masih terlalu panjang waktu lagi untuk perusahaan asuransi mau belom meningkatkan ekuitasnya. Gue rasa kalau tahun-tahun ini sudah cukup lama, gue already tired dengerin kabar-kabar yang sama saja. Aku bayak ngerasa bahwa kalau tidak ada langkah tegas dari OJK, maka semuanya akan berjalan seperti biasa aja... 🤦‍♂️
 
Makanya kayaknya sih biar asuransi kita bisa jaga kepercayaan masyarakat aja 🤞. Aku rasa OJK sudah lama-lama ngebantu asuransi kita, sekarang juga udah 80% perusahaan asuransi nggabain targetsnya, itu bagus banget! 😊 Saya harap perusahaan-perusahaan asuransi yang masih kalah bisa cepat-cepat naikkan ekuitas mereka, biar bisa jaga kepercayaan masyarakat dan makin aman untuk kita semua 😌.
 
kembali
Top