Kejaksaan Agung, Jakarta, 6 November 2025 - Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) masih memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 triliun dari total kewajiban Rp17,7 triliun yang ditetapkan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan kedua korporasi telah menyanggupi untuk melunasi sisa pembayaran tersebut secara bertahap dengan batas waktu hingga pertengahan tahun 2026.
"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata Anang, dikutip Kamis, 6 November 2025. Kejaksaan Agung telah memberi waktu kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi kewajiban mereka, namun jika batas waktu yang disepakati tidak terpenuhi, aset-aset keduanya akan langsung disita dan dilelang negara.
Anang menegaskan bahwa nilai aset yang telah disita bahkan sudah melebihi sisa nilai uang pengganti yang belum dibayarkan kedua perusahaan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan bahwa aset-aset itu akan dikembalikan jika seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Musim Mas Group dan Permata Hijau Group adalah dua nama besar dalam industri sawit di Indonesia yang terseret kasus korupsi ekspor CPO. Sebelumnya, Kejagung telah menagih uang negara dari kedua perusahaan tersebut dalam kasus mega korupsi ekspor CPO.
"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata Anang, dikutip Kamis, 6 November 2025. Kejaksaan Agung telah memberi waktu kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi kewajiban mereka, namun jika batas waktu yang disepakati tidak terpenuhi, aset-aset keduanya akan langsung disita dan dilelang negara.
Anang menegaskan bahwa nilai aset yang telah disita bahkan sudah melebihi sisa nilai uang pengganti yang belum dibayarkan kedua perusahaan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan bahwa aset-aset itu akan dikembalikan jika seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Musim Mas Group dan Permata Hijau Group adalah dua nama besar dalam industri sawit di Indonesia yang terseret kasus korupsi ekspor CPO. Sebelumnya, Kejagung telah menagih uang negara dari kedua perusahaan tersebut dalam kasus mega korupsi ekspor CPO.