Keputusan pengunduran diri Rahayu Saraswati dari kursi anggota DPR RI tak memenuhi syarat hukum, yaitu karena tidak ada laporan pengundurannya. Meskipun itu terjadi dalam kontroversi setelah video cuplikan wawancara viral membocorkan pernyataannya yang menyakiti kalangan anak muda.
Rahayu Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi keanggotaan DPR RI. Namun, Keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menolak pengajuan pengunduran diri Rahayu karena tidak memenuhi syarat hukum.
Sifatnya pengundurannya yang melibatkan lisan bukan secara tertulis membuat pihak partai kekhawatiran. Ada juga, dia mengatakan bahwa dalam konteks saat itu masih menimbulkan tekanan sehingga ada laporan pengunduran dirinya yang tidak berisi kata-kata yang benar.
Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyimpulkan pernyataannya tidak terbukti. Namun, setelah di pemeriksaan oleh MKD DPR RI, maka keputusan tersebut tetap menguatkan putusannya.
Keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra kemudian dikirim ke MKD DPR RI dan menjadi bahan pertimbangan lembaga legislatif.
Rahayu Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi keanggotaan DPR RI. Namun, Keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menolak pengajuan pengunduran diri Rahayu karena tidak memenuhi syarat hukum.
Sifatnya pengundurannya yang melibatkan lisan bukan secara tertulis membuat pihak partai kekhawatiran. Ada juga, dia mengatakan bahwa dalam konteks saat itu masih menimbulkan tekanan sehingga ada laporan pengunduran dirinya yang tidak berisi kata-kata yang benar.
Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyimpulkan pernyataannya tidak terbukti. Namun, setelah di pemeriksaan oleh MKD DPR RI, maka keputusan tersebut tetap menguatkan putusannya.
Keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra kemudian dikirim ke MKD DPR RI dan menjadi bahan pertimbangan lembaga legislatif.