Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, telah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tidak akan mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah menyepakati hal ini.
Menurut Dasco, salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan itu adalah meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait isu pilpres melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Ia juga mengatakan bahwa UU Pemilu yang ada saat ini tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, sehingga perlu diluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kehendak politik untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, isu pemilihan presiden melalui MPR berada di luar kewenangan undang-undang.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden merupakan ranah konstitusi, bukan ranah undang-undang. Selain itu, DPR juga disebut tidak memiliki agenda politik ke arah tersebut.
Pertemuan terbatas ini juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR dan pemerintah menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua agenda yang berbeda dan tidak disatukan.
Menurut Dasco, salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan itu adalah meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait isu pilpres melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Ia juga mengatakan bahwa UU Pemilu yang ada saat ini tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, sehingga perlu diluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kehendak politik untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, isu pemilihan presiden melalui MPR berada di luar kewenangan undang-undang.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden merupakan ranah konstitusi, bukan ranah undang-undang. Selain itu, DPR juga disebut tidak memiliki agenda politik ke arah tersebut.
Pertemuan terbatas ini juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR dan pemerintah menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua agenda yang berbeda dan tidak disatukan.