Kemarin, saat rapat pimpinan DPR RI di Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi Undang-Undang Kebencanaan segera menjadi agenda dalam sidang parlemen. Langkah ini mengikuti rencana Komisi VIII DPR yang telah menyetujui perubahan regulasi tersebut setelah beberapa bencana alam mendadak terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November lalu.
Menurut Dasco, dorongan revisi Undang-Undang Kebencanaan ini juga terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa revisi UU Kebencanaan menjadi perlu agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini dilakukan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator dalam penanganannya, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski tidak diberitakan secara spesifik putusan MK yang dimaksud, Dasco menegaskan bahwa pembaruan aturan diperlukan agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa revisi UU Kebencanaan akan dilakukan agar negara tidak harus mengalami dampak dari bencana alam yang tidak terduga lagi.
Dengan demikian, DPR RI segera akan menindaklanjuti putusan MK dan melakukan revisions pada Undang-Undang Kebencanaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan siapnya negara menghadapi potensi bencana alam di masa mendatang.
Menurut Dasco, dorongan revisi Undang-Undang Kebencanaan ini juga terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa revisi UU Kebencanaan menjadi perlu agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini dilakukan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator dalam penanganannya, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski tidak diberitakan secara spesifik putusan MK yang dimaksud, Dasco menegaskan bahwa pembaruan aturan diperlukan agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa revisi UU Kebencanaan akan dilakukan agar negara tidak harus mengalami dampak dari bencana alam yang tidak terduga lagi.
Dengan demikian, DPR RI segera akan menindaklanjuti putusan MK dan melakukan revisions pada Undang-Undang Kebencanaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan siapnya negara menghadapi potensi bencana alam di masa mendatang.