Dalam kesibukan menghadapi perubahan hukum baru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyadari bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tahun ini tidak selalu menenangkan semua pihak. Meskipun dia mengatakan bahwa semua tahapan sudah dilalui dengan semestinya dan memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang (UU), namun ada banyak kritik terhadap perubahan hukum ini.
Menurut Dasco, di DPR telah melewati semua tahapan yang memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Namun, dia juga menyadari bahwa tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap bahwa ada saluran bagi pihak yang tidak berkenan dengan perubahan hukum ini untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Direktur Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai bahwa aparat penegak hukum masih gagap dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, belum ada aturan turunan dari disahkannya KUHP dan KUHAP baru sehingga aparat hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.
Kritik terhadap perubahan hukum ini menyebutkan bahwa KUHAP dan KUHP baru menuai banyak kontroversi, salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara. Beberapa masyarakat sipil juga mengkhawatirkan kesewenangan pemerintah dalam menindak masyarakat dengan menggunakan hukum acara.
Meski demikian, Sufmi Dasco Ahmad tetap berharap bahwa ada kesempatan bagi semua pihak untuk memahami dan menerima perubahan hukum ini. Ia juga berharap bahwa ada saluran bagi pihak yang tidak berkenan dengan perubahan hukum ini untuk mengajukan uji materi ke MK.
Menurut Dasco, di DPR telah melewati semua tahapan yang memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Namun, dia juga menyadari bahwa tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap bahwa ada saluran bagi pihak yang tidak berkenan dengan perubahan hukum ini untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Direktur Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai bahwa aparat penegak hukum masih gagap dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, belum ada aturan turunan dari disahkannya KUHP dan KUHAP baru sehingga aparat hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.
Kritik terhadap perubahan hukum ini menyebutkan bahwa KUHAP dan KUHP baru menuai banyak kontroversi, salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara. Beberapa masyarakat sipil juga mengkhawatirkan kesewenangan pemerintah dalam menindak masyarakat dengan menggunakan hukum acara.
Meski demikian, Sufmi Dasco Ahmad tetap berharap bahwa ada kesempatan bagi semua pihak untuk memahami dan menerima perubahan hukum ini. Ia juga berharap bahwa ada saluran bagi pihak yang tidak berkenan dengan perubahan hukum ini untuk mengajukan uji materi ke MK.