Kejadian yang terjadi saat itu membuat perusahaan gas negara ini memutuskan untuk memberikan uang muka senilai Rp199 miliar kepada anak perusahaan Isar Gas Group. Pergantian itu dilakukan karena tidak ada kekhawatiran soal utang dari Isar Gas kepada Pertagas, apalagi yang lebih penting lagi adalah adanya tekanan dari kompetitor.
Menurut mantan direktur komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, diperlukan komoditas gas untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memenuhi kontrak terhadap pelanggan di Jawa Timur. Alasannya berdasarkan pada analisa neraca supply demand kebutuhan gas bumi yang dilakukan oleh PGN sebelum melakukan kerja sama jual beli.
Danny juga menjelaskan mengapa uang muka tersebut diberikan kepada Isar Gas, meskipun tidak ada dokumen pendukung. Menurut dia, dewan direktif Isar Gas telah menyerahkan kelengkapan dokumen ke satuan kerja di PGN sebelum adanya invoice yang dibayar oleh PT PGN.
Sementara itu, sebagai perwakilan perseroan, semua invoice dari badan usaha tersebut ditujukan kepada dirinya. Namun, kata Danny, invoice tersebut langsung masuk ke PGN sebagai perusahaan tanpa dilaluinya, dan proses pembayaran disetujui oleh Direktur Keuangan.
Danny juga menjelaskan mengapa dia tidak melakukan protes mengenai adanya persetujuan pembayaran meskipun telah dijerat dalam perkara ini. Dia menyatakan bahwa pernyataannya telah dilakukan sejak awal dia dijerat dalam perkara tersebut, dan dia tidak melayangkan protes karena diminta menunggu bagiannya untuk menyampaikan pembelaannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Kejadian yang terjadi saat itu membuat PGN membayar uang muka senilai Rp199 miliar kepada Isar Gas Group.
Menurut mantan direktur komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, diperlukan komoditas gas untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memenuhi kontrak terhadap pelanggan di Jawa Timur. Alasannya berdasarkan pada analisa neraca supply demand kebutuhan gas bumi yang dilakukan oleh PGN sebelum melakukan kerja sama jual beli.
Danny juga menjelaskan mengapa uang muka tersebut diberikan kepada Isar Gas, meskipun tidak ada dokumen pendukung. Menurut dia, dewan direktif Isar Gas telah menyerahkan kelengkapan dokumen ke satuan kerja di PGN sebelum adanya invoice yang dibayar oleh PT PGN.
Sementara itu, sebagai perwakilan perseroan, semua invoice dari badan usaha tersebut ditujukan kepada dirinya. Namun, kata Danny, invoice tersebut langsung masuk ke PGN sebagai perusahaan tanpa dilaluinya, dan proses pembayaran disetujui oleh Direktur Keuangan.
Danny juga menjelaskan mengapa dia tidak melakukan protes mengenai adanya persetujuan pembayaran meskipun telah dijerat dalam perkara ini. Dia menyatakan bahwa pernyataannya telah dilakukan sejak awal dia dijerat dalam perkara tersebut, dan dia tidak melayangkan protes karena diminta menunggu bagiannya untuk menyampaikan pembelaannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Kejadian yang terjadi saat itu membuat PGN membayar uang muka senilai Rp199 miliar kepada Isar Gas Group.