Pernahkah Kamu berpikir danantara Pegang Saham BEI Apakah Ada Risiko Konflik Kepentingan? Menurut analis keuangan Ibrahim Assuaibi, adanya Danantara sebagai pemegang saham sekaligus liquidity provider tidak melanggar ketentuan jika bursa demutualisasi. Langkah tersebut dapat memberi sinyal stabilitas institusional kepada investor.
Namun, kekhawatiran MSCI—yang menjadi acuan investor dan dana pasif global untuk memasuki pasar negara berkembang—soal kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan kecemasan atas kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak harga.
Kekhawatiran tersebut muncul karena aturan batas minimum free float di pasar modal Indonesia yang dinilai sangat rendah. Free float sendiri adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham.
Di samping itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI memicu konflik kepentingan. Sebab, sebagai pemegang saham pengendali BEI, Danantara berpotensi menjadi wasti sekaligus pemain. Bukan tak mungkin ada conflict of interest terhadap saham-saham BUMN yang juga dikelola oleh Danantara.
Menurut Bhima, idealnya 40 persen saham BEI dipegang investor ritel, sementara itu Danantara maksimum 5 persen. Sisanya dapat diperdagangkan bebas ke investor institusi dan ritel domestik maupun luar negeri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dan BEI melangsungkan reformasi di bursa sebelum MSCI mengeluarkan vonis pada Mei mendatang. Demutualisasi—dengan mengubah struktur BEI menjadi perusahaan publik—jadi salah satu langkah yang dinilai strategis untuk memperbaiki tata kelola dalam rangkaian agenda reformasi tersebut.
Kepemilikan saham bursa oleh sovereign wealth fund (SWF) seperti Danantara di negara lain adalah hal yang jamak. Contohnya sudah ada di Hong Kong Stock Exchange, Singapore Stock Exchange, Bursa Malaysia, dan di India Stock Exchange juga ada. Perubahannya hanya dari sisi IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir membantah seluruh syak-wasangka iwal potensi konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa operasional bursa saham akan tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Namun, kekhawatiran MSCI—yang menjadi acuan investor dan dana pasif global untuk memasuki pasar negara berkembang—soal kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan kecemasan atas kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak harga.
Kekhawatiran tersebut muncul karena aturan batas minimum free float di pasar modal Indonesia yang dinilai sangat rendah. Free float sendiri adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham.
Di samping itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI memicu konflik kepentingan. Sebab, sebagai pemegang saham pengendali BEI, Danantara berpotensi menjadi wasti sekaligus pemain. Bukan tak mungkin ada conflict of interest terhadap saham-saham BUMN yang juga dikelola oleh Danantara.
Menurut Bhima, idealnya 40 persen saham BEI dipegang investor ritel, sementara itu Danantara maksimum 5 persen. Sisanya dapat diperdagangkan bebas ke investor institusi dan ritel domestik maupun luar negeri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dan BEI melangsungkan reformasi di bursa sebelum MSCI mengeluarkan vonis pada Mei mendatang. Demutualisasi—dengan mengubah struktur BEI menjadi perusahaan publik—jadi salah satu langkah yang dinilai strategis untuk memperbaiki tata kelola dalam rangkaian agenda reformasi tersebut.
Kepemilikan saham bursa oleh sovereign wealth fund (SWF) seperti Danantara di negara lain adalah hal yang jamak. Contohnya sudah ada di Hong Kong Stock Exchange, Singapore Stock Exchange, Bursa Malaysia, dan di India Stock Exchange juga ada. Perubahannya hanya dari sisi IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir membantah seluruh syak-wasangka iwal potensi konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa operasional bursa saham akan tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.