Kontingensi Penerbitan Surat Utang Jangka Panjang Danantara, dari Rp11,66 Triliun Menjadi Rp11,38 Triliun.
Dalam pengumuman terbaru Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025, perubahan informasi penerbitan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Tahap II dari Rp11,66 triliun menjadi Rp11,38 triliun telah dilaksanakan.
Informasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya KSEI yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025 perihal Informasi Perubahan Jadwal Kembali atas Penerbitan Surat Utang Jangka Panjang yang Ditawarkan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Pengumuman ini disampaikan dalam surat PT Danantara Investment Management (Persero) No: 245/DIMMDF/XII/2025 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2025. Surat tersebut mengatakan bahwa perubahan tersebut berlaku mulai akhir Desember 2025.
Menurut Plh Kepala Divisi Jasa Kustodian, Nina Pratama, pengumuman ini telah diterbitkan dan dapat dibaca oleh investor.
Pengumuman terbaru ini mengatakan bahwa suku bunga untuk SUJP Tahap II tetap sama dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, pengumuman ini juga menyebutkan bahwa tanggal jatuh tempo SUJP Seri A dan Seri B akan berubah menjadi 13 Desember 2030 dan 12 Desember 2032 masing-masing.
Dalam pengumuman terbaru Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025, perubahan informasi penerbitan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Tahap II dari Rp11,66 triliun menjadi Rp11,38 triliun telah dilaksanakan.
Informasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya KSEI yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025 perihal Informasi Perubahan Jadwal Kembali atas Penerbitan Surat Utang Jangka Panjang yang Ditawarkan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Pengumuman ini disampaikan dalam surat PT Danantara Investment Management (Persero) No: 245/DIMMDF/XII/2025 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2025. Surat tersebut mengatakan bahwa perubahan tersebut berlaku mulai akhir Desember 2025.
Menurut Plh Kepala Divisi Jasa Kustodian, Nina Pratama, pengumuman ini telah diterbitkan dan dapat dibaca oleh investor.
Pengumuman terbaru ini mengatakan bahwa suku bunga untuk SUJP Tahap II tetap sama dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, pengumuman ini juga menyebutkan bahwa tanggal jatuh tempo SUJP Seri A dan Seri B akan berubah menjadi 13 Desember 2030 dan 12 Desember 2032 masing-masing.