Dony Oskaria menyatakan bahwa akan dibentuk BUMN tambang baru bernama Perminas yang akan mengelola tambang-tambang yang telah disita oleh negara. Nantinya, perusahaan ini akan mengelola salah satunya tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang sebelumnya dikuasai PT Agincourt Resources.
Dony menekankan bahwa Perminas berbeda dengan MIND ID yang merupakan holding BUMN pertambangan. Meski demikian, melalui perusahaan baru tersebut, pengelolaan Agincourt akan tetap berada di bawah Danantara. Ia menyatakan bahwa bisnisnya ada di bawah Danantara semua, dan diserahkan ke Danantara.
Namun, Dony mengakui bahwa komunikasi ihwal peralihan pengelolaan tambang Agincourt tidak dikomunikasikan oleh Danantara. Ia menegaskan bahwa itu bukan dengan kami, dan mungkin akan dikomunikasikan di masa depan.
Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru dibentuk ini merupakan hasil bentukan perusahaan pelat merah tersebut. Dony menyatakan bahwa Perminas berfungsi untuk mengelola tambang-tambang yang telah disita oleh negara, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Dalam hal ini, Dony menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengkoordinasikan pengelolaan lahan 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Dony menekankan bahwa Perminas berbeda dengan MIND ID yang merupakan holding BUMN pertambangan. Meski demikian, melalui perusahaan baru tersebut, pengelolaan Agincourt akan tetap berada di bawah Danantara. Ia menyatakan bahwa bisnisnya ada di bawah Danantara semua, dan diserahkan ke Danantara.
Namun, Dony mengakui bahwa komunikasi ihwal peralihan pengelolaan tambang Agincourt tidak dikomunikasikan oleh Danantara. Ia menegaskan bahwa itu bukan dengan kami, dan mungkin akan dikomunikasikan di masa depan.
Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru dibentuk ini merupakan hasil bentukan perusahaan pelat merah tersebut. Dony menyatakan bahwa Perminas berfungsi untuk mengelola tambang-tambang yang telah disita oleh negara, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Dalam hal ini, Dony menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengkoordinasikan pengelolaan lahan 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.